Bareskrim Polri Bongkar TPPO dan Judol Jaringan Internasional       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Feb 2025 00:38 WIB ·

Bareskrim Polri Bongkar TPPO dan Judol Jaringan Internasional


Press Rilis Pengungkapan TPPO dan Judol Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Rilis Pengungkapan TPPO dan Judol Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online (Judol) yang melibatkan jaringan internasional. Jaringan ini terhubung dengan server yang berada di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam penyelidikan ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yaitu AW (31) sebagai agen grup BELKLO yang mengoperasikan situs judi online 1xbet, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) sebagai member platinum.

Selain itu, AT (34) sebagai agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.

BACA JUGA:  Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 Lewat Handphone

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka mengoperasikan judi online dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia, dan mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening orang lain,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025).

BACA JUGA:  Korve Bersama di Cikarang Barat, Polisi Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Untuk menjalankan kegiatan judi online, lanjutnya, para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkomunikasi.

Keuntungan dari kegiatan judi tersebut kemudian dikonversikan dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari kegiatan judi online ini, para pelaku memperoleh keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu satu tahun,” jelas Brigjen Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Kapolsek Setu Bersama Jajaran Personil Gabungan Giat OKJ

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin di Mataram

28 Februari 2026 - 14:44 WIB

Jaringan Narkoba Ko Erwin

Aksi Sosial Ramadhan, Lions Club Salurkan Ribuan Paket Sembako Korban Banjir

27 Februari 2026 - 21:29 WIB

Trending di NEWS