Bareskrim Polri Bongkar TPPO dan Judol Jaringan Internasional       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Feb 2025 00:38 WIB ·

Bareskrim Polri Bongkar TPPO dan Judol Jaringan Internasional


Press Rilis Pengungkapan TPPO dan Judol Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Rilis Pengungkapan TPPO dan Judol Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online (Judol) yang melibatkan jaringan internasional. Jaringan ini terhubung dengan server yang berada di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam penyelidikan ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yaitu AW (31) sebagai agen grup BELKLO yang mengoperasikan situs judi online 1xbet, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) sebagai member platinum.

Selain itu, AT (34) sebagai agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka mengoperasikan judi online dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia, dan mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening orang lain,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, lanjutnya, para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkomunikasi.

Keuntungan dari kegiatan judi tersebut kemudian dikonversikan dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari kegiatan judi online ini, para pelaku memperoleh keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu satu tahun,” jelas Brigjen Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Setu Berikan Bantuan Alat Pertanian

22 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Setu
Trending di NEWS