Bareskrim Polri Bongkar TPPO dan Judol Jaringan Internasional       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Feb 2025 00:38 WIB ·

Bareskrim Polri Bongkar TPPO dan Judol Jaringan Internasional


Press Rilis Pengungkapan TPPO dan Judol Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Rilis Pengungkapan TPPO dan Judol Jaringan Internasional. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online (Judol) yang melibatkan jaringan internasional. Jaringan ini terhubung dengan server yang berada di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam penyelidikan ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yaitu AW (31) sebagai agen grup BELKLO yang mengoperasikan situs judi online 1xbet, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) sebagai member platinum.

Selain itu, AT (34) sebagai agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka mengoperasikan judi online dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia, dan mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening orang lain,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, lanjutnya, para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkomunikasi.

Keuntungan dari kegiatan judi tersebut kemudian dikonversikan dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari kegiatan judi online ini, para pelaku memperoleh keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah dalam waktu satu tahun,” jelas Brigjen Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

18 April 2025 - 08:51 WIB

Pengamanan Jumat Agung

Kepala BKN Minta Penetapan CASN Segara Diproses Oleh Instansi Pusat dan Daerah

17 April 2025 - 10:57 WIB

Penetapan CASN

Keterbukaan Informasi, Kunci Sukses Menghadapi Era Digital

16 April 2025 - 13:05 WIB

Keterbukaan Informasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Evaluasi Layanan di Puskesmas Cikarang Utara

15 April 2025 - 18:29 WIB

Puskesmas Cikarang Utara

Presiden Prabowo Menerima Kunjungan Kehormatan Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia di Istana Merdeka

15 April 2025 - 17:13 WIB

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Rusia

SMA KTB Laksanakan Seleksi Pusat Perdana di Akpol Semarang

14 April 2025 - 13:50 WIB

SMA KTB
Trending di NEWS