KONTEKSBERITA.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, Rudi, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Kemudian, tim penyidik yang terdiri dari Bareskrim, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU tersebut.
“Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan terhadap pompa pengukur di SPBU ini,” ujar Brigjen Nunung, Rabu (19/2/25).
Ia menjelaskan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan dan menetapkan Rudi sebagai tersangka.
Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi, yakni dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan perwakilan dari manajemen perusahaan pengelola.
Menurut Brigjen Nunung, SPBU tersebut mengoperasikan beberapa pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005, yang terdiri dari satu unit untuk Bio Solar, satu unit untuk Pertalite mobil, satu unit untuk Pertamax mobil, serta satu unit untuk Pertalite dan Pertamax motor.
Diduga, pengelola SPBU tersebut memasang perangkat tambahan berupa PCB (printed circuit board) yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik.
“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan alat ilegal tersebut di pompa BBM menyebabkan takaran yang tidak akurat, sehingga merugikan masyarakat.
“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar setiap tahun,” ujar Brigjen Nunung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp1 juta.
Namun, mengingat kerugian masyarakat yang mencapai Rp1,4 miliar, kemungkinan besar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan diterapkan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas Polri dalam menangani kasus ini. Ia menjelaskan, terdapat empat dispenser pompa yang dipasang alat yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
“Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml, atau rata-rata sekitar 3%. Hal ini mengakibatkan takaran berkurang dan merugikan konsumen,” ungkap Mendag.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.