PT TRPN Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Feb 2025 23:58 WIB ·

PT TRPN Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Salah satu pihak yang diperiksa adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), dengan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, membenarkan bahwa ada pemanggilan terhadap 10 orang saksi, termasuk perwakilan dari PT TRPN.

“Iya, kita memanggil 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN, untuk dimintai klarifikasi,” ujar Djuhandani saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Februari 2025.

BACA JUGA:  Ainsyam Ditunjuk Sebagai Ketua DPC GPN 08 Bekasi Kota Oleh DPD GPN 08 Jabar

Di sisi lain, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa sejumlah kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa Bareskrim sedang mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.

“Nantinya akan diselidiki apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menyampaikan bahwa PT TRPN siap menerima segala sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk di antaranya membayar denda yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan di Gumuruh yang Diduga Belum Miliki Izin

“Sanksi denda sudah disiapkan dan pihak TRPN siap untuk membayar. Denda yang ditetapkan oleh KKP kisarannya sekitar Rp3 miliar,” kata Deolipa.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat.

Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.

BACA JUGA:  Gelar Doa Bersama, Kapolda Jabar Ajak Teladani Akhlak Nabi Demi Kedamaian Bangsa

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. Pemalsuan tersebut terjadi setelah sertifikat-sertifikat itu diterbitkan.

“Data dan fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa pelaku diduga telah mengubah data pada 93 SHM,” ujar Djuhandani pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kasus ini terus berkembang, dan pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus pagar laut di Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional
Trending di NEWS