PT TRPN Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 18 Feb 2025 23:58 WIB ·

PT TRPN Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Salah satu pihak yang diperiksa adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), dengan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, membenarkan bahwa ada pemanggilan terhadap 10 orang saksi, termasuk perwakilan dari PT TRPN.

“Iya, kita memanggil 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN, untuk dimintai klarifikasi,” ujar Djuhandani saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Februari 2025.

BACA JUGA:  Kakorlantas dan Menhub Tinjau Kesiapan Pelabuhan Gilimanuk Jelang Tahun Baru 2026

Di sisi lain, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa sejumlah kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa Bareskrim sedang mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.

“Nantinya akan diselidiki apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menyampaikan bahwa PT TRPN siap menerima segala sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk di antaranya membayar denda yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Miris, Kemaluan Bocah 8 Tahun Terpotong Saat Sunatan Massal di Sumsel

“Sanksi denda sudah disiapkan dan pihak TRPN siap untuk membayar. Denda yang ditetapkan oleh KKP kisarannya sekitar Rp3 miliar,” kata Deolipa.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat.

Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.

BACA JUGA:  Disbudpora Kabupaten Bekasi Gelar Peringatan Hari Museum Nasional di Gedung Juang

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. Pemalsuan tersebut terjadi setelah sertifikat-sertifikat itu diterbitkan.

“Data dan fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa pelaku diduga telah mengubah data pada 93 SHM,” ujar Djuhandani pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kasus ini terus berkembang, dan pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus pagar laut di Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Trending di NEWS