Apakah Pelaku Kejahatan di Bawah Umur Dapat Dipidanakan?       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 19 Jan 2025 23:34 WIB ·

Apakah Pelaku Kejahatan di Bawah Umur Dapat Dipidanakan?


Ilustrasi: Peradilan Pidana Anak Di Bawah Umur. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Peradilan Pidana Anak Di Bawah Umur. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Di Indonesia, pelaku kejahatan yang masih di bawah umur atau anak-anak memiliki perlakuan hukum yang berbeda dibandingkan dengan orang dewasa.

Dalam konteks hukum pidana, anak yang terlibat dalam tindak kejahatan tidak dapat diperlakukan secara sama dengan orang dewasa karena ada perlindungan hak-hak anak yang diatur dalam undang-undang.

Namun, apakah anak di bawah umur bisa dipidanakan?

Pengertian Anak di Bawah Umur Menurut Hukum Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah umur adalah individu yang belum berusia 18 tahun.

Dalam konteks ini, anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana tetap bisa diproses secara hukum, namun dengan pendekatan yang lebih mengutamakan pemulihan daripada penghukuman.

Dasar Hukum Pemidanaan Anak

Meskipun anak di bawah umur tidak dapat dipidana dengan cara yang sama seperti orang dewasa, mereka tetap bisa dihadapkan dengan sistem peradilan pidana.

Namun, ada beberapa ketentuan yang mengatur proses ini, antara lain:

1. Pemberian Sanksi yang Bersifat Rehabilitatif

Menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) akan mendapatkan sanksi yang berorientasi pada rehabilitasi, bukan hanya hukuman semata.

Fokus utama adalah pembinaan dan reintegrasi anak ke dalam masyarakat dengan cara yang lebih mendidik.

2. Diversi

Salah satu pendekatan yang diatur dalam UU tersebut adalah diversi, yakni upaya penyelesaian perkara anak di luar pengadilan dengan cara musyawarah antara pihak korban, anak pelaku, dan keluarga.

Diversi ini bertujuan untuk menghindari stigma negatif dan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri tanpa melalui proses peradilan yang lebih keras.

3. Penahanan yang Terbatas

Anak yang terlibat dalam tindak pidana tidak serta merta dipenjara seperti orang dewasa. Jika proses hukum berlanjut ke tahap persidangan, anak-anak akan menjalani masa tahanan di lembaga khusus anak, bukan di penjara dewasa.

Waktu penahanan juga dibatasi, dan hukuman penjara yang diberikan lebih ringan.

4. Penyuluhan dan Pembinaan

Anak yang terlibat kejahatan umumnya akan menjalani program pembinaan yang lebih mendalam, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, dan layanan psikologis untuk memperbaiki perilaku mereka.

Kriteria Pemidanaan untuk Anak

Meskipun sistem hukum Indonesia memberi perlindungan bagi anak yang terlibat kejahatan, ada beberapa ketentuan di mana anak dapat dijatuhi hukuman pidana. Beberapa di antaranya adalah:

– Usia Tertentu

Anak yang berusia 12 hingga 18 tahun dapat dikenakan pidana jika melakukan tindak pidana tertentu.

Namun, anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dipidana, karena di anggap belum cukup umur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

– Perbuatan yang Dilakukan

Dalam hal tindak pidana yang dilakukan, jika anak terbukti melakukan kejahatan berat atau berulang kali, proses hukum akan dilakukan dengan pendekatan yang lebih serius, tetapi tetap dengan mempertimbangkan usia dan tingkat perkembangan mentalnya.

Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan oleh Anak

Pencegahan lebih penting daripada penanganan setelah kejadian. Oleh karena itu, keluarga dan masyarakat memiliki peran vital dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam kejahatan.

Pendidikan karakter, perhatian dari orang tua, serta lingkungan yang sehat dan mendukung sangat diperlukan agar anak-anak tidak terpengaruh oleh pergaulan yang salah.

Kesimpulannya, pelaku kejahatan di bawah umur di Indonesia memang bisa dipidanakan, tetapi dengan sistem peradilan yang berbeda dibandingkan dengan orang dewasa.

Tujuan utama dari sistem peradilan pidana anak adalah rehabilitasi, pendidikan, dan reintegrasi sosial anak ke dalam masyarakat.

Dalam proses ini, pendekatan yang lebih humanis dan mengutamakan perlindungan hak-hak anak menjadi hal yang sangat penting.

Oleh karena itu, anak yang melakukan kejahatan harus tetap mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan diberi pembinaan yang mendukung masa depannya yang lebih baik.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kenapa Harus Ada Komite Sekolah?

13 Januari 2025 - 10:50 WIB

Komite Sekolah

Radiator Pakai Air Biasa Apakah Aman Bagi Mesin?

8 Januari 2025 - 00:49 WIB

Radiator Pakai Air Biasa

Tugas dan Fungsi Utama Komite Sekolah, Apa Saja?

7 Januari 2025 - 06:44 WIB

Tugas Komite Sekolah

10 Cara Menenangkan Pikiran Agar Tidak Mudah Stres

5 Januari 2025 - 00:27 WIB

Menenangkan Pikiran

Teknologi Masa Depan yang Akan Berperan Penting dalam Kehidupan Manusia

2 Januari 2025 - 00:10 WIB

Teknologi Masa Depan

Contoh Surat Lamaran Kerja Modern, Tips dan Contoh Terkini

27 Desember 2024 - 23:50 WIB

Contoh Surat Lamaran Kerja
Trending di FEATURED