Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jan 2025 11:14 WIB ·

Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri


Aplikasi Superapps Presisi Polri untuk Pengajuan Pembuatan SKCK Online. (Dok: Istimewa) Perbesar

Aplikasi Superapps Presisi Polri untuk Pengajuan Pembuatan SKCK Online. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tahun 2025.

Kini, pengajuan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online melalui SuperApps Presisi Polri, aplikasi resmi Polri yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Inovasi ini dirancang untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, serta meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

Surat ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:

BACA JUGA:  Validasi NIK Jadi NPWP, Begini Caranya

– Melamar pekerjaan

– Mengurus izin tinggal di luar negeri

– Memenuhi persyaratan administrasi lainnya

Keuntungan Layanan SKCK Online

Dengan layanan online ini, Proses pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan secara digital.

Pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

– Masa berlaku SKCK: 6 bulan sejak tanggal penerbitan

– Biaya administrasi: Rp 30.000 (sesuai peraturan pemerintah)

SKCK dapat diperpanjang apabila masa berlakunya habis dengan syarat dan prosedur tertentu.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Bojong Gede, 1,9 Kg Sabu Disita

Langkah-langkah Membuat SKCK Online

1. Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri di ponsel.

2. Buat akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan mengisi data diri lengkap.

3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.

4. Isi formulir data lengkap sesuai kebutuhan.

5. Pilih metode pembayaran dan bayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000.

6. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.

7. Datang ke kantor polisi yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa barcode pendaftaran dan dokumen pendukung.

BACA JUGA:  Pemkab Bekasi Bakal Bangun Kantor Sekretariat Saber Pungli

Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan

– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

– Scan Akta Kelahiran

– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah

– Scan paspor (jika untuk keperluan luar negeri)

– Sidik jari (dapat dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

Dengan kemudahan ini, proses pengurusan SKCK online menjadi lebih cepat, efisien, dan nyaman bagi masyarakat.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RTP Padurenan Diresmikan, Warga Mustika Jaya Sambut Antusias

18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Sinergi Jasa Raharja–DAMRI, Keselamatan Penumpang

18 Februari 2026 - 15:46 WIB

Hangatnya Kebersamaan Pokdarwis Kalibaru Menyambut Ramadhan

17 Februari 2026 - 22:44 WIB

Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah

17 Februari 2026 - 19:19 WIB

Sri Sukarni

Tri Adhianto Dorong Penyempurnaan Fasilitas Alun-Alun Kota Bekasi

17 Februari 2026 - 13:42 WIB

Tiga Pilar Bekasi Timur Gelar Gerakan K3

17 Februari 2026 - 13:34 WIB

Trending di NEWS