Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Jan 2025 18:04 WIB ·

Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku


Tangkapan Layar Aksi Perampokan/Pembegalan di Tol Plumpang Tanjung Priok. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tangkapan Layar Aksi Perampokan/Pembegalan di Tol Plumpang Tanjung Priok. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kasus perampokan atau pembegalan bersenjata terhadap dua pengemudi mobil di Jalan Tol Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (3/1/2025) malam lalu, sempat viral dan diduga melibatkan enam orang pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap salah satu dari enam pelaku tersebut.

Kuasa hukum korban AF, dari kantor hukum AB Law Firm & Partners, yaitu Alip Widada, S.H., M.H., Entol Suparmin, S.H., M.H., Agus Bahtiar, S.H., Rohman, S.H., Muhamad Zola, S.H., Dulhadi, S.H., Hanuang Prayoga, S.H., Yahya Fadilah, S.H., Muhamad Mansyur Maulana, S.H., dan Luthfi Firdani, S.H., mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap salah satu pelaku.

BACA JUGA:  2.500 Personel Gabungan Dikerahkan Pengamanan Pawai Juara Persib Bandung

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Utara, untuk segera menangkap para pelaku lainnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti tanggung jawab pengelola jalan tol atas insiden tersebut, mengingat kejadian terjadi di dalam area jalan tol.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa pada setiap jalan tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.

BACA JUGA:  DCKTR Kabupaten Bekasi Targetkan Pembangunan RKB Rampung Tahun Ini

“Tapi sampai saat ini belum ada pihak dari jalan tol datang ke rumah korban untuk memberikan ganti rugi terhadap korban. Kami minta agar pihak pengelola jalan Plumpang-Tanjung Priok segera memberikan ganti rugi terhadap korban sesuai dengan kerugian yang diderita korban AF tersebut. Dan semoga permasalahan hukum ini segera terselesaikan,” ujar Agus Bahtiar, SH, selaku kuasa hukum korban.

BACA JUGA:  Paket Kebijakan Pemerintah Atasi Dampak El Nino, Ada Bansos Beras dan BLT

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS