Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Jan 2025 18:04 WIB ·

Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku


Tangkapan Layar Aksi Perampokan/Pembegalan di Tol Plumpang Tanjung Priok. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tangkapan Layar Aksi Perampokan/Pembegalan di Tol Plumpang Tanjung Priok. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kasus perampokan atau pembegalan bersenjata terhadap dua pengemudi mobil di Jalan Tol Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (3/1/2025) malam lalu, sempat viral dan diduga melibatkan enam orang pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap salah satu dari enam pelaku tersebut.

Kuasa hukum korban AF, dari kantor hukum AB Law Firm & Partners, yaitu Alip Widada, S.H., M.H., Entol Suparmin, S.H., M.H., Agus Bahtiar, S.H., Rohman, S.H., Muhamad Zola, S.H., Dulhadi, S.H., Hanuang Prayoga, S.H., Yahya Fadilah, S.H., Muhamad Mansyur Maulana, S.H., dan Luthfi Firdani, S.H., mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap salah satu pelaku.

BACA JUGA:  LSM GNRI DPW DKI Jakarta Resmi Terdaftar di Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Utara, untuk segera menangkap para pelaku lainnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti tanggung jawab pengelola jalan tol atas insiden tersebut, mengingat kejadian terjadi di dalam area jalan tol.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa pada setiap jalan tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.

BACA JUGA:  Kades Cikarageman Hadiri Acara Bukber dan Santunan Anak Yatim di Masjid Al-Maghfiroh

“Tapi sampai saat ini belum ada pihak dari jalan tol datang ke rumah korban untuk memberikan ganti rugi terhadap korban. Kami minta agar pihak pengelola jalan Plumpang-Tanjung Priok segera memberikan ganti rugi terhadap korban sesuai dengan kerugian yang diderita korban AF tersebut. Dan semoga permasalahan hukum ini segera terselesaikan,” ujar Agus Bahtiar, SH, selaku kuasa hukum korban.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Hasan Basri: Di Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-75, Perkuat Sinergi dan Jalin Komunikasi

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

One Way Nasional Resmi Dimulai di Cikampek, Jasa Raharja Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 13:42 WIB

157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Terkait Permasalahan THR

18 Maret 2026 - 17:37 WIB

Perusahaan di Jabar

Mudik Gratis BUMN 2026 Hadirkan Bus Disabilitas dan Kendaraan Listrik

18 Maret 2026 - 11:27 WIB

Jasa Raharja Bekasi dan Korlantas Polri Hadirkan Pos Mudik Nyaman di Gedung Juang, Pemudik Apresiasi Layanan

17 Maret 2026 - 17:30 WIB

Polri Buka Program Mudik Gratis Presisi 2026, Kuota 2.500 Peserta

16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Mudik Gratis Presisi 2026

Utamakan Keselamatan Pemudik, Dishub Bekasi Lakukan Pemeriksaan Ketat Driver dan Armada

16 Maret 2026 - 00:46 WIB

Trending di NEWS