KONTEKSBERITA.com – Warga dan aktivis dari berbagai organisasi lingkungan yang diantaranya Prabu Peduli Lingkungan, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Koalisi Kawali Indonesia Lestari, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (Amphibi) menggelar aksi unjuk rasa terkait pengelolaan TPA Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam aksi yang dilakukan secara spontanitas itu, mereka melarang truk sampah membuang muatannya di TPA Burangkeng. Selasa, (24/12/2024).
Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menjelaskan, TPA Burangkeng memang seharusnya sudah ditutup karena melanggar dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sejak puluhan tahun dan sampai saat ini, TPA Burangkeng dikelola dengan sistem open dumping. Padahal merujuk amanat UU No.18 Tahun 2008, pemerintah daerah harus menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya UU tersebut. Jadi, jelas, seharusnya sesuai dengan UU, open dumping harus ditinggalkan sejak 2013 silam,” tegas Carsa dalam keterangan tertulis.
Tak hanya itu, TPA Burangkeng beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal tersebut, menyebabkan tidak adanya laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang seharusnya dilakukan setiap 6 bulan sekali.
“Dampak dari pengelolaan yang tidak sesuai standar ini mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, kerusakan panorama alam, ancaman kesehatan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bagi warga sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Carsa menegaskan empat tuntutan dalam aksi mereka.
“Pertama, kami meminta keterbukaan informasi publik tentang tindak lanjut pengelolaan TPA Burangkeng pasca penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 1 Desember 2024 lalu,” kata Carsa.
Kedua, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjelaskan apa yang mendasari diraihnya empat penghargaan di bidang lingkungan tingkat Provinsi Jawa Barat pada 11 Desember 2024 lalu.
“Ini menimbulkan ironi mengingat buruknya kinerja DLH Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir serta penanganan pencemaran limbah B3. Pemberian penghargaan tersebut jelas mencederai masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih menghadapi berbagai permasalahan lingkungan hidup,” jelas Carsa.
Ketiga, sebelum dilakukan sosialisasi sebagaimana poin 1 dan penjelasan pada poin 2, masyarakat dan para aktivis lingkungan hidup menuntut penghentian layanan pembuangan sampah di TPA Burangkeng.
Tuntutan terakhir, mereka meminta kepada Pihak KLH/BPLH untuk segera menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait.
“Dia telah sengaja melalaikan tugasnya sebagai penanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup dan justru melakukan perusakan terhadap lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi,” pungkas Carsa.
(Sky)
*Update Berita Lainnya di Google News.