KONTEKSBERITA.com – Pengamanan di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati diperketat setelah terungkapnya kasus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang diduga dapat berpotensi menjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka, Ipda Riyana, menyatakan bahwa pihak kepolisian setempat kini lebih fokus untuk meningkatkan pengawasan di kawasan BIJB, terutama melalui keberadaan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
“Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian akan memperketat pengawasan di BIJB Kertajati, dengan fokus utama pada Pos Pengamanan Nataru 2025,” ujar Riyana saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dia berharap, dengan langkah pengawasan yang lebih ketat di BIJB Kertajati, pemerintah dan aparat kepolisian dapat mencegah pemberangkatan PMI secara nonprosedural yang merugikan dan membahayakan keselamatan calon pekerja migran.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mencegah serta menindak sesuai dengan tugas dan wewenang kepolisian,” tegas Riyana.
Sebelumnya, tim gabungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan pemberangkatan 21 calon PMI nonprosedural ke Timur Tengah. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di dua lokasi, yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan BIJB Kertajati, Majalengka.
Di BIJB Kertajati, sidak pada Sabtu (14/12/2024) berhasil menggagalkan keberangkatan 16 perempuan yang hendak bekerja secara nonprosedural sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura. Para korban kini berada di shelter BP3MI Jawa Barat untuk proses pemeriksaan dan pemulangan ke daerah asal.
Plt. Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Fahrurozi, mengungkapkan bahwa pemerintah sangat prihatin dengan masih maraknya praktik penempatan PMI secara nonprosedural yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Menurutnya, pemberangkatan PMI secara nonprosedural berpotensi besar mengarah pada TPPO. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Kemnaker sangat menyayangkan dan prihatin atas terus berlanjutnya praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural. Ini harus segera dihentikan dan diberantas sampai ke akar-akarnya karena merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara,” ujarnya.
Pemerintah akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penempatan tenaga kerja secara nonprosedural, karena sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan berisiko tinggi untuk terjadi TPPO.
“Oleh karena itu, sangat penting untuk menindak tegas dan memberikan hukuman berat kepada siapapun yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran secara nonprosedural,” tutupnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.