KONTEKSBERITA.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan menyebabkan harga pangan, termasuk beras premium, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Saat ini, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan (Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah Rp 14.900 per kilogram.
Sementara itu, di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), HET beras premium tercatat sebesar Rp 15.400 per kilogram. Di wilayah Papua dan Maluku, HET beras premium mencapai Rp 15.800 per kilogram.
“(tarif PPN tidak mengerek harga di atas HET?) Nggak, nggak, nggak,” sahut Budi.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.