Beras Premium Kena PPN 12 %, Begini Respons Mendag       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Des 2024 14:33 WIB ·

Beras Premium Kena PPN 12 %, Begini Respons Mendag


Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan menyebabkan harga pangan, termasuk beras premium, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Saat ini, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan (Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah Rp 14.900 per kilogram.

BACA JUGA:  Polres dan Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night di Jalur Puncak pada Malam Tahun Baru 2026

Sementara itu, di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), HET beras premium tercatat sebesar Rp 15.400 per kilogram. Di wilayah Papua dan Maluku, HET beras premium mencapai Rp 15.800 per kilogram.

“(tarif PPN tidak mengerek harga di atas HET?) Nggak, nggak, nggak,” sahut Budi.

BACA JUGA:  Polsek Setu Tingkatkan Keamanan Malam Hari Lewat Giat OKJ dan Patroli Mobile

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS