Agus Bahtiar, SH Sebut Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2024 12:57 WIB ·

Agus Bahtiar, SH Sebut Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat


Agus Bahtiar, SH dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner's Sentil Pernyataan Yusril Ihza Mahendra. (Dok: Istimewa) Perbesar

Agus Bahtiar, SH dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner's Sentil Pernyataan Yusril Ihza Mahendra. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pimpinan kantor hukum Ab Law Firm And Partners, Agus Bahtiar, SH menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bukan merupakan wadah tunggal organisasi Advokat atau single bar.

Menurutnya, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi Advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut di undangkan pada 5 April 2003,” kata Agus Bahtiar, SH., advokat muda dari kantor hukum AB Law Firm and Partner kepada wartawan. Minggu (8/12/2024).

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya, Polsek Setu Giat Pembinaan Petugas Pengamanan Perum BTR 7 Desa Burangkeng

Adapun, lanjut dia, wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat, maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.

“Namun, realitas menunjukkan Peradi baru di Aktakan pada September 2005. Ini melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh saya,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus Bahtiar, SH menjelaskan, perintah Undang-Undang tersebut menyatakan dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi Advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktakan pada September 2025.

BACA JUGA:  Sinergi Jasa Raharja–DAMRI, Keselamatan Penumpang

“Maka hal Ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi Advokat yang sama seperti organisasi Advokat lainnya,” tegasnya.

Setelah Peradi berdiri, kata dia, muncul berbagai organisasi Advokat baru, sehingga hal ini menunjukkan gagasan wadah tunggal organisasi Advokat mengalami kegagalan.

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Tidak Mendasar

Agus Bahtiar, SH menilai pernyataan-pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tentang organisasi Advokat beberapa waktu lalu itu tidak berdasar.

BACA JUGA:  Kades Ciledug Tinjau Langsung Pengecoran Jaling

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto menyikapi statement Yusril Ihza Mahendra yang menganggap Peradi sebagai wadah tunggal bagi Advokat-Advokat di seluruh Indonesia adalah inkonstitusional.”

“Sebab jelas dalam peraturan PERMA 73 / KMA / HK.01/lX/2015 yang mana organisasi di luar Peradi pun memiliki kekuatan hukum sama dan kedudukan yang sama di dalam negera Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS