Agus Bahtiar, SH Sebut Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2024 12:57 WIB ·

Agus Bahtiar, SH Sebut Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat


Agus Bahtiar, SH dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner's Sentil Pernyataan Yusril Ihza Mahendra. (Dok: Istimewa) Perbesar

Agus Bahtiar, SH dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner's Sentil Pernyataan Yusril Ihza Mahendra. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pimpinan kantor hukum Ab Law Firm And Partners, Agus Bahtiar, SH menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bukan merupakan wadah tunggal organisasi Advokat atau single bar.

Menurutnya, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi Advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut di undangkan pada 5 April 2003,” kata Agus Bahtiar, SH., advokat muda dari kantor hukum AB Law Firm and Partner kepada wartawan. Minggu (8/12/2024).

BACA JUGA:  Diskusi Bareng Kemensos, Kades Ciledug Rencana Bangun Rumah Warga Penyandang Keterbelakangan Mental

Adapun, lanjut dia, wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat, maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.

“Namun, realitas menunjukkan Peradi baru di Aktakan pada September 2005. Ini melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh saya,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus Bahtiar, SH menjelaskan, perintah Undang-Undang tersebut menyatakan dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi Advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktakan pada September 2025.

BACA JUGA:  Kongres PWI 2025 Disambut Antusias, Kehadiran Penuh Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

“Maka hal Ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi Advokat yang sama seperti organisasi Advokat lainnya,” tegasnya.

Setelah Peradi berdiri, kata dia, muncul berbagai organisasi Advokat baru, sehingga hal ini menunjukkan gagasan wadah tunggal organisasi Advokat mengalami kegagalan.

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Tidak Mendasar

Agus Bahtiar, SH menilai pernyataan-pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tentang organisasi Advokat beberapa waktu lalu itu tidak berdasar.

BACA JUGA:  Pahami! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Begini Penjelasannya

“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto menyikapi statement Yusril Ihza Mahendra yang menganggap Peradi sebagai wadah tunggal bagi Advokat-Advokat di seluruh Indonesia adalah inkonstitusional.”

“Sebab jelas dalam peraturan PERMA 73 / KMA / HK.01/lX/2015 yang mana organisasi di luar Peradi pun memiliki kekuatan hukum sama dan kedudukan yang sama di dalam negera Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS