KONTEKSBERITA.com – Ketua Umum LSM Garda Bekasi, Samsudin, mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi soal adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Kawasan Lippo Cikarang.
Perkara yang tengah ditangani oleh Unit Krimsus Polres Metro Bekasi ini, belakangan menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalnya, diketahui TPS tersebut tidak berizin namun tidak langsung dilakukan penindakan tegas oleh DLH kabupaten Bekasi yang memiliki kewenangan dalam hal ini.
Menurut keterangan yang diterima konteksberita.com, bahwa DLH Kabupaten Bekasi hanya baru mengirimkan surat teguran kepada pihak Lippo Cikarang.
Menyikapi hal tersebut, Samsudin menilai hal itu justru memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Mengapa DLH Kabupaten Bekasi hanya mengirimkan surat teguran kepada pihak Lippo Cikarang dan tidak mengambil tindakan tegas?” kata Samsudin. Sabtu (16/11).
Padahal, lanjut Samsudin, Tempat Pembuangan Sampah tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin dan berdampak merusak lingkungan.
Dirinya merasa geram dengan kinerja DLH Kabupaten Bekasi yang dinilai lambat dalam menindak kegiatan pembuangan sampah di Lippo Cikarang.
DLH Kabupaten Bekasi Tebang Pilih
Menurut Samsudin, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (tebang pilih) dalam menjalankan tupoksinya, terutama terkait penindakan terhadap usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Hal ini berbeda dengan penindakan yang dilakukan oleh DLH terhadap beberapa usaha pengelolaan limbah padat yang melanggar aturan, yang langsung ditindak dengan penyegelan. Penyegelan terhadap beberapa perusahaan industri di dalam maupun di luar kawasan pun dilakukan meskipun ada dugaan bahwa tindakan tersebut mungkin dilakukan untuk kepentingan tertentu”.
“Pj Bupati Bekasi seharusnya segera bertindak terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi yang kinerjanya bobrok, tidak efektif dalam melaksanakan tugasnya. Copot saja jabatannya, karena publik Kabupaten Bekasi sudah memantau dan menyadari adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kinerja Kepala DLH selama ini,” tegasnya.
Samsudin juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak dengan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
“Kejari harus cepat bergerak memanggil Kepala DLH, karena ada kemungkinan pihak DLH Kabupaten Bekasi selama ini melakukan penyimpangan dalam menjalankan kewenangannya dan diduga menerima gratifikasi dari oknum pengusaha,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 85 Tahun 2021, bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam hal pengawasan pengelolaan sampah serta kewenangan untuk menindak kegiatan usaha yang melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.