Samsudin Garda Bekasi Kritisi Kinerja DLH Kabupaten Bekasi Soal TPS Ilegal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Nov 2024 23:59 WIB ·

Samsudin Garda Bekasi Kritisi Kinerja DLH Kabupaten Bekasi Soal TPS Ilegal


Ketua Umum Garda Bekasi, Samsudin, Mengkritisi Kinerja DLH Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua Umum Garda Bekasi, Samsudin, Mengkritisi Kinerja DLH Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ketua Umum LSM Garda Bekasi, Samsudin, mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi soal adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Kawasan Lippo Cikarang.

Perkara yang tengah ditangani oleh Unit Krimsus Polres Metro Bekasi ini, belakangan menjadi sorotan berbagai pihak.

Pasalnya, diketahui TPS tersebut tidak berizin namun tidak langsung dilakukan penindakan tegas oleh DLH kabupaten Bekasi yang memiliki kewenangan dalam hal ini.

Menurut keterangan yang diterima konteksberita.com, bahwa DLH Kabupaten Bekasi hanya baru mengirimkan surat teguran kepada pihak Lippo Cikarang.

Menyikapi hal tersebut, Samsudin menilai hal itu justru memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Komisi I DPR RI Deng Ical Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Wartawan

“Mengapa DLH Kabupaten Bekasi hanya mengirimkan surat teguran kepada pihak Lippo Cikarang dan tidak mengambil tindakan tegas?” kata Samsudin. Sabtu (16/11).

Padahal, lanjut Samsudin, Tempat Pembuangan Sampah tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin dan berdampak merusak lingkungan.

Dirinya merasa geram dengan kinerja DLH Kabupaten Bekasi yang dinilai lambat dalam menindak kegiatan pembuangan sampah di Lippo Cikarang.

DLH Kabupaten Bekasi Tebang Pilih

Menurut Samsudin, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (tebang pilih) dalam menjalankan tupoksinya, terutama terkait penindakan terhadap usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kades Cikarageman, Markun Hidayat: Semoga BPD Menjadi Wadah Aspirasi Masyarakat

“Hal ini berbeda dengan penindakan yang dilakukan oleh DLH terhadap beberapa usaha pengelolaan limbah padat yang melanggar aturan, yang langsung ditindak dengan penyegelan. Penyegelan terhadap beberapa perusahaan industri di dalam maupun di luar kawasan pun dilakukan meskipun ada dugaan bahwa tindakan tersebut mungkin dilakukan untuk kepentingan tertentu”.

“Pj Bupati Bekasi seharusnya segera bertindak terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi yang kinerjanya bobrok, tidak efektif dalam melaksanakan tugasnya. Copot saja jabatannya, karena publik Kabupaten Bekasi sudah memantau dan menyadari adanya kejanggalan-kejanggalan dalam kinerja Kepala DLH selama ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Unggul di Hasil Hitung Cepat, Paslon Bupati Bekasi Ade-Asep Minta Kawal Kotak Suara

Samsudin juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak dengan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

“Kejari harus cepat bergerak memanggil Kepala DLH, karena ada kemungkinan pihak DLH Kabupaten Bekasi selama ini melakukan penyimpangan dalam menjalankan kewenangannya dan diduga menerima gratifikasi dari oknum pengusaha,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 85 Tahun 2021, bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam hal pengawasan pengelolaan sampah serta kewenangan untuk menindak kegiatan usaha yang melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin di Mataram

28 Februari 2026 - 14:44 WIB

Jaringan Narkoba Ko Erwin
Trending di NEWS