KONTEKSBERITA.com – Kepala desa (Kades) Cikarageman, Kecamatan Setu, Markun Hidayat, menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bekasi.
Acara itu berlangsung di lapangan Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Selasa (9/7) pagi.
Penyerahan SK Bupati Bekasi tersebut, menyusul adanya perubahan pertambahan masa jabatan anggota BPD selama dua tahun ke depan atau berakhir pada 2026 mendatang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, bahwa Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi yang dikukuhkan berjumlah 1.539 orang.
Dalam hal ini, Kepala Desa Cikarageman, Markun Hidayat, berharap dengan dilantiknya para Anggota BPD dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan seluruh perangkat desa pada umumnya.
“Dengan dilantiknya atas pertambahan masa jabatan BPD, semoga BPD menjadi wadah aspirasi masyarakat dan menjadi mitra pemerintahan Desa untuk sama-sama menuju arah kemajuan desa,” pungkasnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.