Periode Juni-November 2024, 370 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan Uang Rp 78 Miliar Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Nov 2024 11:39 WIB ·

Periode Juni-November 2024, 370 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan Uang Rp 78 Miliar Diamankan


Pengungkapan Tersangka Kasus Judi Online. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Tersangka Kasus Judi Online. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pengungkapan terkait kasus judi online, dengan 370 tersangka ditangkap antara 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.

“Polri berhasil mengungkap 300 kasus penjualan online dan menangkap 370 tersangka,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu (2/11) kemarin.

BACA JUGA:  Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

Pengungkapan ini dilakukan di tingkat Mabes Polri serta Polda dan Polres di seluruh Indonesia.

Selama 4,5 bulan tersebut, barang bukti yang disita meliputi 357 handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta total uang dan rekening yang diajukan untuk pemblokiran sebesar Rp 78.190.440.200.

BACA JUGA: Terbongkar! Oknum Pegawai Kemkomdigi Terlibat Kasus Judi Online

Selain tindakan penegakan hukum, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga melaksanakan berbagai kegiatan preemptif dan preventif.

BACA JUGA:  Diprediksi 5 Bank 'BPR' Bakal Tutup Hingga Akhir Tahun Ini

Mereka telah melakukan 12.308 kegiatan edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintah.

“Kegiatan preventif juga meliputi pengajuan pemblokiran sebanyak 76.722 konten atau situs perjudian kepada Komdigi,” jelas Asep Edi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait praktik kejahatan, khususnya judi online. Informasi dari masyarakat sangat berperan dalam upaya kami memberantas praktik perjudian di Indonesia, dan kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan MR sebagai Tersangka Kasus 194 Ribu Ekstasi di Tol Lampung

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kungker Komisi V DPRD Jabar Pastikan SMA Negeri 20 Bekasi Siap Dipakai Tahun Ajaran Baru

5 Februari 2026 - 00:56 WIB

Proyek Galian Kabel Fiber Optik Bikin Resah Warga Setu

4 Februari 2026 - 21:51 WIB

Proyek Galian Kabel Fiber Optik

Musrenbang Kecamatan Setu 2026: Sinergitas Forkopimcam untuk Pembangunan Berkelanjutan

4 Februari 2026 - 16:35 WIB

Musrenbang Kecamatan Setu

Persib Bandung Gelar Doa Bersama Jelang Ramadan di Stadion GBLA

4 Februari 2026 - 11:21 WIB

Doa Bersama Persib

Lapas Kelas IIA Cikarang Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Sekitar Bersama Warga Binaan

3 Februari 2026 - 19:32 WIB

Kerja Bakti Lapas Cikarang

PWI Pusat dan Panitia HPN 2026 Siap Sukseskan HPN di Banten

3 Februari 2026 - 13:38 WIB

HPN Banten
Trending di NEWS