KONTEKSBERITA.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pengungkapan terkait kasus judi online, dengan 370 tersangka ditangkap antara 15 Juni 2024 hingga 1 November 2024.
“Polri berhasil mengungkap 300 kasus penjualan online dan menangkap 370 tersangka,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu (2/11) kemarin.
Pengungkapan ini dilakukan di tingkat Mabes Polri serta Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
Selama 4,5 bulan tersebut, barang bukti yang disita meliputi 357 handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta total uang dan rekening yang diajukan untuk pemblokiran sebesar Rp 78.190.440.200.
BACA JUGA: Terbongkar! Oknum Pegawai Kemkomdigi Terlibat Kasus Judi Online
Selain tindakan penegakan hukum, Satgas Penanggulangan Perjudian Online juga melaksanakan berbagai kegiatan preemptif dan preventif.
Mereka telah melakukan 12.308 kegiatan edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintah.
“Kegiatan preventif juga meliputi pengajuan pemblokiran sebanyak 76.722 konten atau situs perjudian kepada Komdigi,” jelas Asep Edi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait praktik kejahatan, khususnya judi online. Informasi dari masyarakat sangat berperan dalam upaya kami memberantas praktik perjudian di Indonesia, dan kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.