Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Okt 2024 19:42 WIB ·

Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu


Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi.

Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah keterlibatan Ketua RT/RW dalam aktivitas politik praktis.

Melansir dari Beritasatu.com, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada laporan dari masyarakat.

Beberapa oknum Ketua RT/RW dilaporkan melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

“Iya, terdapat dugaan pelanggaran terkait aktivitas Ketua RT/RW di Cibarusah. Ini melanggar Permendagri 18 tahun 2012 terkait lembaga kemasyarakatan desa (LKD),” ujar Akbar dikutip Beritasatu.com, Kamis (10/10/2024).

“Dalam LKD, aktivitas berpolitik praktis tidak diizinkan. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif atau pidana pemilu,” tambahnya.

Akbar juga menyoroti dugaan pelanggaran lainnya, seperti penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, serta penyalahgunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.

Hingga saat ini, Bawaslu masih menyelidiki laporan dugaan pelanggaran di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Setu, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Kedungwaringin, dan Cibarusah.

Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menemukan kegiatan kampanye dari beberapa paslon yang tidak dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Bawaslu.

“Kami mengimbau kepada semua pasangan calon, tim kampanye, dan pelaksana kampanye untuk selalu memberitahukan kegiatan mereka kepada kepolisian serta melaporkannya kepada Bawaslu dan KPU. Penting untuk diingat karena banyak kegiatan yang tidak melapor,” tegasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PWI Bekasi Raya Serahkan Kajian dan Rekomendasi CSR kepada Ketua DPRD Kota Bekasi

30 Oktober 2025 - 21:01 WIB

CSR Kota Bekasi

Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

30 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Penyalahguna Gas LPG

Pj Kades Putre Adi Wibowo, Jalan Menuju Desa Cibening Setu Menjadi Prioritas Usulan Musdes

30 Oktober 2025 - 17:14 WIB

PJ Kepala Desa Cibening Setu

Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Agama

30 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Dialog Media Kemenag

Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun: Komitmen Pemerintah Berantas Narkoba

30 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Prabowo Musnahkan Narkoba

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan

29 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Pasal 8 UU Pers
Trending di NEWS