KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan orang.
Dalam operasi yang dilakukan pekan ini, polisi menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Kamboja dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan.
“Para korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja, seperti di perusahaan, restoran, hingga sebagai operator layanan pelanggan, namun semua itu dilakukan secara non-prosedural,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, pada Senin (16/9/2024).
Calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditangkap mengaku menerima tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.
“Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi,” kata Reza.
Namun, saat diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, para korban tidak memiliki dokumen sah untuk bekerja di luar negeri.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi dengan waktu berbeda. Pada Rabu (11/9), polisi mengamankan delapan PMI di Terminal 2 Bandara Soetta.
Kemudian pada Jumat (13/9), satu PMI bersama dua tersangka berinisial MZ dan PJ ditangkap. Pada Sabtu (14/9), lima PMI lainnya diamankan di dua terminal berbeda.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh.
Kedua tersangka, MZ dan PJ, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 15 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas.
Ia menegaskan pentingnya melaporkan setiap indikasi perdagangan orang agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti.
“Modus perdagangan orang sering dimulai dengan janji gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Roberto.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.