Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Agu 2024 15:59 WIB ·

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan


Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap dari Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi di seluruh Indonesia di Surabaya, bersama dengan Kementerian Perdagangan RI.

Kegiatan tersebut diundang oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang merupakan pelaksana program pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Pada kesempatan tersebut, Hotman, sebagai pembicara utama, menekankan bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi tergantung pada ketersediaan stok di distributor dan kios.

Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.

Hotman juga menambahkan bahwa PIHC memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketersediaan stok secara nasional, namun hal tersebut akan sia-sia jika distributor dan kios tidak memenuhi kewajibannya.

Selain itu, Satgas Mabes Polri memberikan apresiasi terhadap PIHC yang telah menyediakan aplikasi untuk memantau stok di kios dan distributor.

Mereka berharap agar dinas perdagangan dan dinas pertanian memanfaatkannya untuk mencegah ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di pasaran.

Dalam konteks yang sama, kepada media, Yudi Purnomo menyatakan bahwa Polri bertekad untuk mengawasi seluruh proses distribusi pupuk subsidi, mulai dari produksi hingga sampai ke tangan petani, untuk mencegah penyelewengan dan memastikan pupuk disalurkan kepada yang berhak.

Yudi juga menegaskan bahwa PT Pupuk Indonesia perlu terus melakukan pembinaan kepada distributor dan pengecer pupuk subsidi untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kementerian pertanian dan kementerian perdagangan.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jembatan Gantung Manggala Selesai, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Tinjau Pembangunan

7 Januari 2026 - 12:45 WIB

Dandim Kabupaten Bekasi

Kades Rudi Catur Pribadi Apresiasi TNI, Jembatan Manggala Selesai 100%

7 Januari 2026 - 12:31 WIB

Kades Rudi Catur Pribadi

Berkedok Warung Kopi, Diduga Edarkan Obat Golongan G di Wilayah Desa Ciledug Setu

6 Januari 2026 - 21:05 WIB

Toko Obat Ciledug

Kementerian Haji dan Umrah Panggil Pihak Terkait atas Aduan Dugaan Penipuan Haji Furoda 2025

6 Januari 2026 - 11:06 WIB

Haji Furoda 2025

PWI Bekasi Raya Siapkan Ibadah Natal dan Doa Awal Tahun 2026, Wujudkan Toleransi dan Kebersamaan

5 Januari 2026 - 22:41 WIB

Natal PWI Bekasi Raya

Kabel Provider Semrawut di Setu Bekasi, Sekcab FKPPI Minta Pemerintah Bertindak

5 Januari 2026 - 15:49 WIB

FKPPI Bekasi
Trending di NEWS