Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Agu 2024 15:59 WIB ·

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan


Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap dari Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi di seluruh Indonesia di Surabaya, bersama dengan Kementerian Perdagangan RI.

Kegiatan tersebut diundang oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang merupakan pelaksana program pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Pada kesempatan tersebut, Hotman, sebagai pembicara utama, menekankan bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi tergantung pada ketersediaan stok di distributor dan kios.

BACA JUGA:  PORSI Kota Bekasi Sukseskan Pelatihan Senam Bugar Sepanjang Usia 

Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.

Hotman juga menambahkan bahwa PIHC memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketersediaan stok secara nasional, namun hal tersebut akan sia-sia jika distributor dan kios tidak memenuhi kewajibannya.

Selain itu, Satgas Mabes Polri memberikan apresiasi terhadap PIHC yang telah menyediakan aplikasi untuk memantau stok di kios dan distributor.

BACA JUGA:  Seleksi CASN 2024 Sebanyak Tiga Periode Dibuka Mulai Maret

Mereka berharap agar dinas perdagangan dan dinas pertanian memanfaatkannya untuk mencegah ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di pasaran.

Dalam konteks yang sama, kepada media, Yudi Purnomo menyatakan bahwa Polri bertekad untuk mengawasi seluruh proses distribusi pupuk subsidi, mulai dari produksi hingga sampai ke tangan petani, untuk mencegah penyelewengan dan memastikan pupuk disalurkan kepada yang berhak.

BACA JUGA:  LBH Trinusantara Keadilan Desak Polres Metro Bekasi Tuntaskan Kasus Asusila Dibawah Umur

Yudi juga menegaskan bahwa PT Pupuk Indonesia perlu terus melakukan pembinaan kepada distributor dan pengecer pupuk subsidi untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kementerian pertanian dan kementerian perdagangan.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS