Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Agu 2024 15:59 WIB ·

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tidak Lakukan Penyelewengan


Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap dari Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi di seluruh Indonesia di Surabaya, bersama dengan Kementerian Perdagangan RI.

Kegiatan tersebut diundang oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang merupakan pelaksana program pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Pada kesempatan tersebut, Hotman, sebagai pembicara utama, menekankan bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi tergantung pada ketersediaan stok di distributor dan kios.

BACA JUGA:  Disdamkar Bekasi Gelar Pelatihan Keluarga Tanggap Kebakaran Rumah Tangga di Lokasi P2WKSS Desa Cikarageman

Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.

Hotman juga menambahkan bahwa PIHC memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketersediaan stok secara nasional, namun hal tersebut akan sia-sia jika distributor dan kios tidak memenuhi kewajibannya.

Selain itu, Satgas Mabes Polri memberikan apresiasi terhadap PIHC yang telah menyediakan aplikasi untuk memantau stok di kios dan distributor.

BACA JUGA:  Silaturahmi YABI Dengan Tokoh Masyarakat Desa Cibening Setu

Mereka berharap agar dinas perdagangan dan dinas pertanian memanfaatkannya untuk mencegah ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di pasaran.

Dalam konteks yang sama, kepada media, Yudi Purnomo menyatakan bahwa Polri bertekad untuk mengawasi seluruh proses distribusi pupuk subsidi, mulai dari produksi hingga sampai ke tangan petani, untuk mencegah penyelewengan dan memastikan pupuk disalurkan kepada yang berhak.

BACA JUGA:  Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

Yudi juga menegaskan bahwa PT Pupuk Indonesia perlu terus melakukan pembinaan kepada distributor dan pengecer pupuk subsidi untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kementerian pertanian dan kementerian perdagangan.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI RAYA Sukses Digelar di Pengadilan Tinggi Bandung

1 Mei 2026 - 19:06 WIB

Pengambilan Sumpah Advokat PERADI RAYA

Eks Finalis Putri Indonesia Riau Diciduk, Diduga Jalankan Praktik Dokter Ilegal

1 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Putri Indonesia Riau

Seluruh Korban KRL Tersantuni Oleh Jasa Raharja

30 April 2026 - 18:24 WIB

Polsek Cikarang Barat Gelar Police Go To School di SMKN 1 Cikarang Barat, Imbau Siswa Hindari Tawuran dan Narkoba

30 April 2026 - 10:37 WIB

Polsek Cikarang Barat

Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan dari Jasa Raharja

29 April 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

Trending di NEWS