KONTEKSBERITA.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan segera habis masa berlakunya sekarang bisa melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ini memudahkan proses karena tidak perlu kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Menurut informasi dari Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM bisa dimulai minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari masalah.
Prosedurnya meliputi pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
Untuk melakukan perpanjangan, pengguna harus unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, registrasi dengan nomor handphone, dan ikuti langkah-langkah verifikasi di dalam aplikasi.
Setelah proses dan dokumen selesai, pengguna bisa pilih cara pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.
Proses ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.
Diharapkan aplikasi ini mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Prosesnya memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean, jadi disarankan untuk memulai lebih awal.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.