Kakorlantas: Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Jul 2024 13:15 WIB ·

Kakorlantas: Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan


Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Plat mobil dengan kode ZZ sering kali menarik perhatian, tetapi tidak seharusnya mendapat prioritas atau perlakuan istimewa dibandingkan pengendara lain.

Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan plat khusus tersebut kadang meminta keistimewaan untuk diberi jalan, terutama saat lalu lintas sedang macet.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan, menegaskan bahwa plat nomor ZZ ini seharusnya diperlakukan sama seperti kendaraan lainnya. Pengemudi harus taat pada aturan lalu lintas yang berlaku.

BACA JUGA:  Periode Juni-November 2024, 370 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan Uang Rp 78 Miliar Diamankan

“Istilah ‘nomor khusus’ ini tidak memberikan hak istimewa atau prioritas apa pun. Ketentuan ganjil-genap berlaku juga untuk nomor khusus ini. Tidak ada hak khusus untuk mendapat prioritas di jalan, termasuk untuk nomor ZZP, ZZH,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

Aan menjelaskan bahwa perbedaan utama dari plat nomor khusus ini hanya pada sisi nomor saja.

Untuk urusan prioritas di jalan, tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku, khususnya Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Kapolri Resmikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

“Jadi, plat nomor khusus ini tidak memberikan hak istimewa apa pun, sama seperti plat nomor pilihan atau ‘nomor cantik’, yang hanya memiliki nilai estetika semata,” tambah Irjen Pol Aan Suhanan.

Pelat nomor khusus ini tidak diberikan kepada siapa saja secara sembarangan. Penggunaannya dibatasi untuk pejabat tertentu seperti menteri dan direktur jenderal.

Untuk pejabat TNI dan Polri, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur dengan ketat.

BACA JUGA:  DTKS Resmi Dihapus dan Diganti DTSEN, Ini Penjelasan Mensos

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, dimulai dari Kapolda dan pejabat utama dengan nomor ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam dan pejabat utama menggunakan ZZD. Di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan plat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS