Kakorlantas: Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Jul 2024 13:15 WIB ·

Kakorlantas: Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan


Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Plat mobil dengan kode ZZ sering kali menarik perhatian, tetapi tidak seharusnya mendapat prioritas atau perlakuan istimewa dibandingkan pengendara lain.

Dalam beberapa kejadian, pengguna mobil dengan plat khusus tersebut kadang meminta keistimewaan untuk diberi jalan, terutama saat lalu lintas sedang macet.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan, menegaskan bahwa plat nomor ZZ ini seharusnya diperlakukan sama seperti kendaraan lainnya. Pengemudi harus taat pada aturan lalu lintas yang berlaku.

“Istilah ‘nomor khusus’ ini tidak memberikan hak istimewa atau prioritas apa pun. Ketentuan ganjil-genap berlaku juga untuk nomor khusus ini. Tidak ada hak khusus untuk mendapat prioritas di jalan, termasuk untuk nomor ZZP, ZZH,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

Aan menjelaskan bahwa perbedaan utama dari plat nomor khusus ini hanya pada sisi nomor saja.

Untuk urusan prioritas di jalan, tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku, khususnya Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi, plat nomor khusus ini tidak memberikan hak istimewa apa pun, sama seperti plat nomor pilihan atau ‘nomor cantik’, yang hanya memiliki nilai estetika semata,” tambah Irjen Pol Aan Suhanan.

Pelat nomor khusus ini tidak diberikan kepada siapa saja secara sembarangan. Penggunaannya dibatasi untuk pejabat tertentu seperti menteri dan direktur jenderal.

Untuk pejabat TNI dan Polri, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur dengan ketat.

“Pelat khusus ZZ untuk Polisi, dimulai dari Kapolda dan pejabat utama dengan nomor ZZX. Sedangkan untuk TNI, Pangdam dan pejabat utama menggunakan ZZD. Di bawahnya, seperti Kapolres, hanya Kapolres yang berhak menggunakan plat khusus, tidak ada di bawahnya yang diizinkan,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

10 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Penganiayaan Tahanan
Trending di NEWS