ASN Pemkab Mojokerto Digerebek Suami di Rumah Kosong, Kepergok Bugil Bareng Pegawai Honorer       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Jul 2024 01:48 WIB ·

ASN Pemkab Mojokerto Digerebek Suami di Rumah Kosong, Kepergok Bugil Bareng Pegawai Honorer


Penggrebekan ASN dan Pegawai Honorer Pemkab Mojokerto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penggrebekan ASN dan Pegawai Honorer Pemkab Mojokerto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Mojokerto digrebek warga sedang berselingkuh di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Saat digerebek, keduanya berada di dalam kamar dalam keadaan tidak berbusana. Mereka langsung dibawa ke balai desa dan kemudian ke Polres Mojokerto.

Setelah digerebek, keduanya dibawa ke Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Warga juga memanggil perangkat desa dan petugas kepolisian dari Polsek Sooko.

BACA JUGA:  Disbudpora Kabupaten Bekasi Bersiap Hadapi Popwilda Jabar 2024

Kedua orang tersebut adalah IM, warga Desa Sidomulyo, dan RPS, seorang perempuan warga Jalan Malabar. Keduanya bekerja di bagian administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

Faisal Umar, salah satu warga, mengatakan bahwa keduanya telah lama diawasi oleh warga perumahan dan warga Desa Sambiroto, karena awalnya diduga terlibat dalam transaksi narkoba.

Warga melakukan pengintaian, namun tidak langsung melakukan penggerebekan karena kekurangan personel saat keduanya berada di dalam rumah kosong tersebut.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi : Pentingnya Peran Pemuda dalam Pembangunan

Pengintaian dilanjutkan hingga keduanya kembali ke rumah kosong di Perumahan Griya Dahayu.

Warga bersama suami perempuan dan petugas kepolisian kemudian mendobrak pintu dan mendapati keduanya dalam keadaan telanjang.

“Warga awalnya menduga ada transaksi sabu. Setelah keduanya masuk ke dalam rumah, saya menghubungi teman-teman agar ramai. Ketika pintu didobrak, keduanya dalam posisi telanjang,” kata Faisal mengutip Okezone.com. Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA:  Jadi Mucikari, Pemuda 17 Tahun di Bekasi Ditetapkan Tersangka dengan Jerat Pasal Berlapis

Keduanya kemudian dibawa ke balai desa untuk mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, karena suami perempuan tidak dapat menerima, akhirnya keduanya dibawa ke unit PPA Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Pemkot Bandung Usut Tuntas Penebangan Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Diperiksa

4 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Penebangan Pohon Bandung

Pastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

4 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata

3 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Panji Pasa Pratama
Trending di NEWS