Penetapan Raperda 2024, Ketua DPRD BN Holik: Diharapkan Meningkatkan Pembangunan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Jul 2024 11:11 WIB ·

Penetapan Raperda 2024, Ketua DPRD BN Holik: Diharapkan Meningkatkan Pembangunan


Rapat Paripurna Pembahasan Penetapan Keputusan Dewan terhadap Raperda Tahun 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rapat Paripurna Pembahasan Penetapan Keputusan Dewan terhadap Raperda Tahun 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratulloh, SE, M.Si memimpin Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Agenda Rapat Paripurna tersebut mencakup pembahasan mengenai Penetapan Keputusan Dewan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi tahun 2024-2044.

Selain itu, juga dilakukan Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Penambahan Propemperda tahun 2024 serta Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratulloh, menyatakan bahwa pembuatan Raperda diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Seperti Raperda tentang Kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang lebih baik dan lebih maksimal termasuk kawasan industri yang lebih mendukung terhadap sektor UMKM,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyambut baik terhadap kerja keras DPRD khususnya Tim Pansus dan pihak terkait lainnya yang sudah melakukan pembahasan Raperda tersebut.

Dani mengatakan, materi muatan Raperda yang dibahas sudah disinkronisasi, harmonisasi, dan diselaraskan oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Lembaga dan Perangkat Daerah terkait untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cirebon

OKK PWI Bekasi Raya Angkatan 26: DPRD, Diskominfostandi, dan PWI Satukan Visi Cetak Wartawan Profesional

30 Juni 2025 - 22:08 WIB

OKK PWI Bekasi Raya

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini

30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Impor Komoditas

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

29 Juni 2025 - 21:01 WIB

Kendaraan ODOL

Banjir Rendam Tol Jakarta-Tangerang, Dua Gerbang Tol Ditutup Sementara

29 Juni 2025 - 16:04 WIB

Tolong Jakarta

ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN

29 Juni 2025 - 00:15 WIB

Tarif Listrik
Trending di NEWS