Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya, TACB Kabupaten Bekasi Tengah Fokus Pada Objek Bentuk Bangunan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Jun 2024 07:55 WIB ·

Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya, TACB Kabupaten Bekasi Tengah Fokus Pada Objek Bentuk Bangunan


Bangunan Saung Ranggon di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Bangunan Saung Ranggon di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi saat ini tengah fokus pada pengkajian dan rekomendasi penetapan objek yang diduga Cagar Budaya berbentuk bangunan.

Hal ini disampaikan Ketua TACB Kabupaten Bekasi, Wahyudi, saat dihubungi konteksberita.com. Rabu (19/6/2024).

“Berdasarkan program kerja bidang Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, saat ini sedang fokus pada Objek Diduga Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dulu,” katanya.

“Untuk bentuk struktur seperti makam, artefak, dan peninggalan-peninggalan lainnya belum menjadi fokus tahun ini,” tambahnya.

Rekomendasi Penetapan 2 Cagar Budaya Kepada Bupati Bekasi

Wahyudi juga menjelaskan bahwa TACB telah merekomendasikan penetapan dua Objek Cagar Budaya kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Pj Bupati Bekasi.

“Yaitu dua bangunan eks Kantor Kewedanaan, yang berlokasi di Cikarang Utara yang saat ini dikelola oleh Dinas Arsip, dan Bangunan Saung Ranggon yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat. InsyaAllah, dalam waktu dekat akan ditetapkan oleh Bupati Bekasi sebagai Cagar Budaya Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, masih ada dua bangunan yang saat ini sedang dalam proses pengajuan rekomendasi penetapan sebagai Cagar Budaya.

“Ada dua bangunan lagi, yaitu Gedung Juang 45 dan Rumah Tuan Tanah Pebayuran. InsyaAllah, kajian tentang Gedung Juang dan Rumah Tuan Tanah Pebayuran tidak menemui kendala, sehingga kami dapat menyerahkan rekomendasi penetapannya kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” pungkasnya.

Penetapan Cagar Budaya Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010

Sebagai informasi tambahan, di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum ada Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Bupati Bekasi.

Adapun Gedung Juang 45 Bekasi pernah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah pusat pada tahun 1999.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa penetapan status Cagar Budaya dilakukan oleh Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) setelah mendapat rekomendasi dari TACB.

Sehingga, mengacu pada aturan tersebut, bangunan Gedung Juang 45 Bekasi perlu dilakukan pengkajian dan pendaftaran ulang untuk ditetapkan Cagar Budaya oleh Bupati Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kemenpora Raih Gelar Juara Umum pada Pornas XVII Korpri 2025

13 Oktober 2025 - 07:59 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS