Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya, TACB Kabupaten Bekasi Tengah Fokus Pada Objek Bentuk Bangunan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Jun 2024 07:55 WIB ·

Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya, TACB Kabupaten Bekasi Tengah Fokus Pada Objek Bentuk Bangunan


Bangunan Saung Ranggon di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Bangunan Saung Ranggon di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi saat ini tengah fokus pada pengkajian dan rekomendasi penetapan objek yang diduga Cagar Budaya berbentuk bangunan.

Hal ini disampaikan Ketua TACB Kabupaten Bekasi, Wahyudi, saat dihubungi konteksberita.com. Rabu (19/6/2024).

“Berdasarkan program kerja bidang Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, saat ini sedang fokus pada Objek Diduga Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dulu,” katanya.

“Untuk bentuk struktur seperti makam, artefak, dan peninggalan-peninggalan lainnya belum menjadi fokus tahun ini,” tambahnya.

Rekomendasi Penetapan 2 Cagar Budaya Kepada Bupati Bekasi

Wahyudi juga menjelaskan bahwa TACB telah merekomendasikan penetapan dua Objek Cagar Budaya kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Pj Bupati Bekasi.

BACA JUGA:  DCKTR Kabupaten Bekasi Targetkan Pembangunan RKB Rampung Tahun Ini

“Yaitu dua bangunan eks Kantor Kewedanaan, yang berlokasi di Cikarang Utara yang saat ini dikelola oleh Dinas Arsip, dan Bangunan Saung Ranggon yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat. InsyaAllah, dalam waktu dekat akan ditetapkan oleh Bupati Bekasi sebagai Cagar Budaya Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, masih ada dua bangunan yang saat ini sedang dalam proses pengajuan rekomendasi penetapan sebagai Cagar Budaya.

BACA JUGA:  Melalui Surat Edaran Menaker, Berikut Aturan Pemberian THR Keagamaan 2023

“Ada dua bangunan lagi, yaitu Gedung Juang 45 dan Rumah Tuan Tanah Pebayuran. InsyaAllah, kajian tentang Gedung Juang dan Rumah Tuan Tanah Pebayuran tidak menemui kendala, sehingga kami dapat menyerahkan rekomendasi penetapannya kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” pungkasnya.

Penetapan Cagar Budaya Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010

Sebagai informasi tambahan, di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum ada Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Bupati Bekasi.

BACA JUGA:  Kurangi Volume Sampah di TPA Burangkeng, DLH Kabupaten Bekasi Lakukan Ini

Adapun Gedung Juang 45 Bekasi pernah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah pusat pada tahun 1999.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa penetapan status Cagar Budaya dilakukan oleh Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) setelah mendapat rekomendasi dari TACB.

Sehingga, mengacu pada aturan tersebut, bangunan Gedung Juang 45 Bekasi perlu dilakukan pengkajian dan pendaftaran ulang untuk ditetapkan Cagar Budaya oleh Bupati Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS