Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya, TACB Kabupaten Bekasi Tengah Fokus Pada Objek Bentuk Bangunan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Jun 2024 07:55 WIB ·

Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya, TACB Kabupaten Bekasi Tengah Fokus Pada Objek Bentuk Bangunan


Bangunan Saung Ranggon di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Bangunan Saung Ranggon di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi saat ini tengah fokus pada pengkajian dan rekomendasi penetapan objek yang diduga Cagar Budaya berbentuk bangunan.

Hal ini disampaikan Ketua TACB Kabupaten Bekasi, Wahyudi, saat dihubungi konteksberita.com. Rabu (19/6/2024).

“Berdasarkan program kerja bidang Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi, saat ini sedang fokus pada Objek Diduga Cagar Budaya yang berbentuk bangunan dulu,” katanya.

“Untuk bentuk struktur seperti makam, artefak, dan peninggalan-peninggalan lainnya belum menjadi fokus tahun ini,” tambahnya.

Rekomendasi Penetapan 2 Cagar Budaya Kepada Bupati Bekasi

Wahyudi juga menjelaskan bahwa TACB telah merekomendasikan penetapan dua Objek Cagar Budaya kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Pj Bupati Bekasi.

BACA JUGA:  Kades Iing Solihin dan Warga Perumahan Mustika Gandaria Setu Giat Kerja Bakti Antisipasi Banjir

“Yaitu dua bangunan eks Kantor Kewedanaan, yang berlokasi di Cikarang Utara yang saat ini dikelola oleh Dinas Arsip, dan Bangunan Saung Ranggon yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat. InsyaAllah, dalam waktu dekat akan ditetapkan oleh Bupati Bekasi sebagai Cagar Budaya Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, masih ada dua bangunan yang saat ini sedang dalam proses pengajuan rekomendasi penetapan sebagai Cagar Budaya.

BACA JUGA:  Kadis Bina Marga Dampingi Pj Bupati Bekasi Tinjau Perbaikan Jembatan Cipamingkis

“Ada dua bangunan lagi, yaitu Gedung Juang 45 dan Rumah Tuan Tanah Pebayuran. InsyaAllah, kajian tentang Gedung Juang dan Rumah Tuan Tanah Pebayuran tidak menemui kendala, sehingga kami dapat menyerahkan rekomendasi penetapannya kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” pungkasnya.

Penetapan Cagar Budaya Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010

Sebagai informasi tambahan, di Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum ada Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Bupati Bekasi.

BACA JUGA:  Perluas Penggunaan IKD dalam Layanan Perbankan, Bank Jasa Jakarta Lanjutkan Kerja Sama dengan Dukcapil

Adapun Gedung Juang 45 Bekasi pernah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah pusat pada tahun 1999.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa penetapan status Cagar Budaya dilakukan oleh Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) setelah mendapat rekomendasi dari TACB.

Sehingga, mengacu pada aturan tersebut, bangunan Gedung Juang 45 Bekasi perlu dilakukan pengkajian dan pendaftaran ulang untuk ditetapkan Cagar Budaya oleh Bupati Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS