KONTEKSBERITA.com – Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur secara rinci mengenai pelestarian benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses pengajuan dan penetapan objek sebagai cagar budaya.
Undang-undang ini memberikan kerangka hukum bagi pelestarian cagar budaya di Indonesia, termasuk wewenang pemerintah daerah dalam proses identifikasi, penetapan, dan pengelolaan cagar budaya.
Cagar budaya didefinisikan sebagai warisan budaya yang bersifat kebendaan atau Fisik.
Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan objek sebagai cagar budaya sesuai dengan undang-undang tersebut:
Pengajuan Objek Cagar Budaya
1. Identifikasi dan Penelitian Awal
Proses pengajuan dimulai dengan identifikasi objek yang diduga memiliki nilai penting.
Pihak yang berkepentingan, seperti masyarakat, pemerintah daerah, atau organisasi pelestari budaya, melakukan penelitian awal untuk mengumpulkan data dan informasi terkait objek tersebut.
Penelitian ini mencakup aspek sejarah, arsitektur, sosial, dan budaya.
2. Pengajuan Permohonan
Setelah identifikasi dan penelitian awal, permohonan pengajuan objek sebagai cagar budaya diajukan kepada instansi yang berwenang, yaitu Dinas Kebudayaan di tingkat kabupaten/kota atau Provinsi.
Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti:
– Deskripsi objek.
– Sejarah singkat objek.
– Lokasi objek.
– Bukti kepemilikan atau penguasaan.
– Dokumentasi foto objek.
3. Penilaian Tim Ahli Cagar Budaya
Setelah menerima permohonan, instansi yang berwenang menunjuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang bertugas menilai kelayakan objek tersebut.
Penilaian ini meliputi kajian mendalam terhadap:
– Usia, Nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
– Kondisi fisik dan autentisitas objek.
– Konteks dan hubungan objek dengan lingkungan sekitarnya.
4. Rekomendasi dan Penetapan
Berdasarkan hasil penilaian TACB, akan dikeluarkan rekomendasi apakah objek tersebut layak ditetapkan sebagai cagar budaya atau tidak.
Jika layak, rekomendasi ini akan diajukan TACB kepada kepala daerah atau pejabat yang berwenang untuk menetapkan objek tersebut sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK).
5. Pencatatan dan Pengumuman
Setelah objek ditetapkan sebagai cagar budaya, instansi terkait akan mencatatkan objek tersebut dalam register nasional cagar budaya dan mengumumkannya kepada publik.
Pencatatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan memudahkan pemantauan serta pelestarian objek tersebut.
6. Perlindungan dan Pelestarian
Setelah ditetapkan, objek cagar budaya wajib dilindungi dan dilestarikan oleh pemilik atau pengelola dengan dibantu oleh instansi terkait.
Upaya pelestarian meliputi:
– Pemeliharaan rutin.
– Pengamanan dari ancaman kerusakan.
– Pengembangan dan pemanfaatan objek cagar budaya secara berkelanjutan.
Jenis-jenis Cagar Budaya
Cagar budaya dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori berdasarkan jenis dan fungsinya:
– Benda Cagar Budaya, yaitu Artefak atau benda-benda kuno yang memiliki nilai sejarah atau artistik. Contohnya termasuk perhiasan, senjata, alat musik, dan karya seni lainnya.
– Bangunan Cagar Budaya, yaitu struktur arsitektur yang memiliki nilai historis atau arsitektural. Misalnya, istana, gereja, masjid, kuil, dan rumah tradisional.
– Struktur Cagar Budaya, yaitu bentuk bangunan atau konstruksi yang memiliki nilai historis atau teknis, seperti jembatan tua, benteng, dan mercusuar.
– Situs Cagar Budaya, yaitu lokasi atau tempat yang memiliki nilai historis, arkeologis, atau spiritual. Contohnya termasuk situs purbakala, makam, dan kawasan pemakaman.
– Kawasan Cagar Budaya, yaitu area yang lebih luas yang mencakup berbagai jenis cagar budaya dan sering kali memiliki nilai lingkungan atau pemandangan yang signifikan, seperti kota tua atau taman sejarah.
Kesimpulan
Proses pengajuan objek sebagai cagar budaya adalah langkah penting dalam upaya pelestarian warisan budaya.
Melalui identifikasi, penelitian, penilaian, hingga penetapan, setiap tahap memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa objek-objek bernilai sejarah dan budaya tinggi dapat dilestarikan untuk generasi mendatang.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendetail untuk proses ini, menjamin pelestarian cagar budaya di Indonesia secara efektif dan berkelanjutan.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.