Pembelian LPG 3 Kg Bawa KTP, Berlaku Mulai 1 Juni 2024       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Mei 2024 12:52 WIB ·

Pembelian LPG 3 Kg Bawa KTP, Berlaku Mulai 1 Juni 2024


LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina, mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) harus menggunakan KTP. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni mendatang, pembelian LPG 3 kg akan diwajibkan menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa, 28 Mei 2024.

BACA JUGA:  Pria di Kebumen Ditangkap Usai Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

Sebagai persiapan, seluruh agen dan pangkalan diharapkan melakukan pendataan terhadap konsumen yang membeli LPG dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).

Berdasarkan data terbaru Pertamina, sebanyak 41,8 juta NIK telah terdaftar dalam program subsidi tepat LPG. Mayoritas pendaftar berasal dari sektor rumah tangga dengan jumlah 35,9 juta NIK, diikuti usaha mikro 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.

BACA JUGA:  Kades Ciledug Resmikan Rumah Pompa dan Tanam Pohon bersama Warga Perumahan Mustika Gandaria

Dengan pendataan subsidi tepat LPG ini, Pertamina dapat memantau jumlah konsumsi LPG setiap konsumen setiap bulannya.

“Pembelian masing-masing konsumen dapat dipantau, terlihat dari berapa tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan. Secara umum, jumlahnya berkisar antara 1 hingga 5 tabung per bulan, namun ada juga yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” jelas Riva.

BACA JUGA:  Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Metro Bekasi Giat Penyuluhan dan Pembinaan Ormas Garda Pasundan DPC Cikarang Barat

Dari total 253.365 pangkalan, sebanyak 98,8% atau 247.807 pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali. Data ini tercatat per 30 April 2024 dan masih dalam proses penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya.

“Untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88% yang telah menyelesaikan pencatatan setiap transaksinya. Hingga 30 April, 98% transaksi sudah tercatat dalam MAP,” tambahnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Polisi Terluka Saat Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara

26 Agustus 2026 - 14:06 WIB

DPO Lampung

Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Forum Kota Pusaka 2027

25 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Forum Kota Pusaka Indonesia 2027

OT Peduli Bergerak, Bantuan Gempa NTT Disalurkan

25 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Trending di NEWS