Pembelian LPG 3 Kg Bawa KTP, Berlaku Mulai 1 Juni 2024       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Mei 2024 12:52 WIB ·

Pembelian LPG 3 Kg Bawa KTP, Berlaku Mulai 1 Juni 2024


LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina, mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) harus menggunakan KTP. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni mendatang, pembelian LPG 3 kg akan diwajibkan menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa, 28 Mei 2024.

BACA JUGA:  Gelar FGD, KPK Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Soal Rangkap Jabatan

Sebagai persiapan, seluruh agen dan pangkalan diharapkan melakukan pendataan terhadap konsumen yang membeli LPG dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).

Berdasarkan data terbaru Pertamina, sebanyak 41,8 juta NIK telah terdaftar dalam program subsidi tepat LPG. Mayoritas pendaftar berasal dari sektor rumah tangga dengan jumlah 35,9 juta NIK, diikuti usaha mikro 5,8 juta NIK, petani sasaran 12,8 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, dan pengecer 70,3 ribu NIK.

BACA JUGA:  Selain Stand Pelayanan di Acara Botram, Pemdes Kertarahayu Gelar UMKM Makanan Khas Lokal

Dengan pendataan subsidi tepat LPG ini, Pertamina dapat memantau jumlah konsumsi LPG setiap konsumen setiap bulannya.

“Pembelian masing-masing konsumen dapat dipantau, terlihat dari berapa tabung LPG yang mereka beli atau konsumsi per bulan. Secara umum, jumlahnya berkisar antara 1 hingga 5 tabung per bulan, namun ada juga yang lebih dari 5 tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” jelas Riva.

BACA JUGA:  Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit

Dari total 253.365 pangkalan, sebanyak 98,8% atau 247.807 pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi minimal satu kali. Data ini tercatat per 30 April 2024 dan masih dalam proses penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya.

“Untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan, ada 88% yang telah menyelesaikan pencatatan setiap transaksinya. Hingga 30 April, 98% transaksi sudah tercatat dalam MAP,” tambahnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional

Rp1 Miliar Disalurkan, Baznas Bekasi Geser Pola Bantuan ke Pemberdayaan

11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polda Metro Jaya Juara E-Sports Kapolri Cup 2026

11 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Trending di NEWS