Bareskrim Polri Periksa Caleg Aceh, Kasus Sabu 70 Kg       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Mei 2024 10:58 WIB ·

Bareskrim Polri Periksa Caleg Aceh, Kasus Sabu 70 Kg


Bareskrim Polri Periksa Caleg DPRD Aceh Terkait Narkoba Jenis Sabu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Bareskrim Polri Periksa Caleg DPRD Aceh Terkait Narkoba Jenis Sabu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (27/5/2024).

Ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan bahwa tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Senin sore WIB.

“Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” kata Mukti saat dikonfirmasi.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:  Remaja di Majalengka Keroyok Pria dengan Sajam, Para Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Tersangka S merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu, yang diungkap pada tanggal 11 Maret 2024.

Mukti menjelaskan bahwa pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.

“Penangkapan ini adalah hasil operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” ujarnya.

Mukti menambahkan bahwa keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang akan dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.

BACA JUGA:  Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas

Tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Penangkapan S didasarkan pada kegiatan analisis dan profiling yang dilakukan oleh jajaran kepolisian yang berhasil memetakan tempat persembunyian tersangka setelah melarikan diri selama tiga pekan.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih pakaian.

BACA JUGA:  Tak Perlu Antre Lagi, Perumda Tirta Patriot Bekasi Hadirkan Layanan Digital dalam Genggaman Pelanggan

Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

Mukti mengonfirmasi bahwa tersangka S merupakan calon legislatif terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.

Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya dan memeriksa tersangka S terkait jaringannya, serta melanjutkan penyidikan sesuai LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di NEWS