Bareskrim Polri Periksa Caleg Aceh, Kasus Sabu 70 Kg       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Mei 2024 10:58 WIB ·

Bareskrim Polri Periksa Caleg Aceh, Kasus Sabu 70 Kg


Bareskrim Polri Periksa Caleg DPRD Aceh Terkait Narkoba Jenis Sabu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Bareskrim Polri Periksa Caleg DPRD Aceh Terkait Narkoba Jenis Sabu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (27/5/2024).

Ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan bahwa tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Senin sore WIB.

“Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” kata Mukti saat dikonfirmasi.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka S merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu, yang diungkap pada tanggal 11 Maret 2024.

Mukti menjelaskan bahwa pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.

“Penangkapan ini adalah hasil operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” ujarnya.

Mukti menambahkan bahwa keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang akan dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.

Tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Penangkapan S didasarkan pada kegiatan analisis dan profiling yang dilakukan oleh jajaran kepolisian yang berhasil memetakan tempat persembunyian tersangka setelah melarikan diri selama tiga pekan.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih pakaian.

Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

Mukti mengonfirmasi bahwa tersangka S merupakan calon legislatif terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.

Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya dan memeriksa tersangka S terkait jaringannya, serta melanjutkan penyidikan sesuai LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Waspada! Modus Penipuan Berkedok Pembuatan SIM Online Gratis

21 April 2025 - 11:00 WIB

SIM Online Gratis

Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi HIKMAHBUDHI ke-12 di Yogyakarta

19 April 2025 - 10:22 WIB

HIKMAHBUDHI

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

18 April 2025 - 08:51 WIB

Pengamanan Jumat Agung

Kepala BKN Minta Penetapan CASN Segara Diproses Oleh Instansi Pusat dan Daerah

17 April 2025 - 10:57 WIB

Penetapan CASN

Keterbukaan Informasi, Kunci Sukses Menghadapi Era Digital

16 April 2025 - 13:05 WIB

Keterbukaan Informasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Evaluasi Layanan di Puskesmas Cikarang Utara

15 April 2025 - 18:29 WIB

Puskesmas Cikarang Utara
Trending di NEWS