Bareskrim Polri Periksa Caleg Aceh, Kasus Sabu 70 Kg       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Mei 2024 10:58 WIB ·

Bareskrim Polri Periksa Caleg Aceh, Kasus Sabu 70 Kg


Bareskrim Polri Periksa Caleg DPRD Aceh Terkait Narkoba Jenis Sabu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Bareskrim Polri Periksa Caleg DPRD Aceh Terkait Narkoba Jenis Sabu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (27/5/2024).

Ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan bahwa tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Senin sore WIB.

“Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim,” kata Mukti saat dikonfirmasi.

Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:  Tugas dan Fungsi Utama Komite Sekolah, Apa Saja?

Tersangka S merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu, yang diungkap pada tanggal 11 Maret 2024.

Mukti menjelaskan bahwa pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan.

“Penangkapan ini adalah hasil operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” ujarnya.

Mukti menambahkan bahwa keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang akan dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.

BACA JUGA:  Diskominfosantik Segera Bentuk Bekasi Saber Hoaks Jelang Tahun Politik

Tersangka S ditangkap oleh penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.

Penangkapan S didasarkan pada kegiatan analisis dan profiling yang dilakukan oleh jajaran kepolisian yang berhasil memetakan tempat persembunyian tersangka setelah melarikan diri selama tiga pekan.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih pakaian.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Dampingi Pj Bupati Bekasi Tinjau SPALD-S, Jaling & PJU di Kecamatan Cibitung

Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

Mukti mengonfirmasi bahwa tersangka S merupakan calon legislatif terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang. Setelah penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.

Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya dan memeriksa tersangka S terkait jaringannya, serta melanjutkan penyidikan sesuai LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS