KONTEKSBERITA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat internal tentang kelanjutan pemberantasan judi online di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (22/05/2024) siang.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online.
“Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa sejak 17 Juli 2002 hingga 21 Mei 2024, atau kemarin, kami telah menurunkan 1.904.246 konten judi online. Selain itu, pemblokiran rekening dan e-wallet yang terafiliasi dengan judi online telah mencapai 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang diajukan ke OJK dan Bank Indonesia,” ujar Menkominfo dalam keterangannya kepada media.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai platform terkait perubahan kata kunci situs judi online.
Budi menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menemukan kata kunci baru untuk situs judi online di beberapa platform.
“Di Google terdapat 20.251 kata kunci, di Meta ada 2.637 kata kunci baru, yang terus kami kejar agar pemberantasan judi online di tingkat hulu bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan upaya penyisipan konten judi online ke dalam situs resmi, termasuk situs lembaga pendidikan dan lembaga pemerintah.
Budi juga menyampaikan bahwa Kemenkominfo telah memberikan teguran kepada beberapa platform media sosial seperti TikTok, Google, dan Meta terkait temuan konten judi online di platform tersebut.
Selain teguran, pihaknya juga telah mengambil langkah tegas dengan menutup akses terhadap konten judi online.
“Sejak rapat terakhir tentang judi online pada 19 April hingga 21 Mei 2024, kami telah menurunkan 290.850 konten, jadi hampir 300.000 konten dalam sebulan, atau 10.000 konten judi online per hari. Termasuk pemblokiran rekening e-wallet sebanyak 300 dalam sebulan terakhir ini,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi dalam rapat tersebut memerintahkan pembentukan Satgas Judi Online.
“Sesuai arahan Presiden, akan dibentuk Satgas Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam, dengan Ketua Bidang Pencegahan adalah Menkominfo, dan Ketua Bidang Penindakan adalah Kapolri,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa Satgas Judi Online tersebut akan bekerja melakukan upaya konkret dan memberikan dampak nyata dalam pemberantasan judi online di tanah air.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.