Pokja Sabaraya Soroti Pejabat Daerah dan ASN di Jawa Barat yang Dinilai Tidak Netral       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Mei 2024 14:52 WIB ·

Pokja Sabaraya Soroti Pejabat Daerah dan ASN di Jawa Barat yang Dinilai Tidak Netral


Pokja Sabaraya Soroti Netralitas Pejabat Daerah dan ASN pada Pemilu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pokja Sabaraya Soroti Netralitas Pejabat Daerah dan ASN pada Pemilu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pokja Sabaraya menjelang Pilkada 2024 nanti menjadi sorotan dengan serius, pasalnya dalam hal ini dipertanyakan sejauh mana Netralitas Pejabat Daerah dan ASN di Jawa Barat.

Berdasarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyadari pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan netralitas selama periode tersebut.

Oleh karenanya, menjelang hari Pilkada serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas perlu dipertimbangkan.

Dalam penyampaian Aspirasinya, Endang Kosasih, Ketua Pokja Sabaraya menyoroti adanya kebobrokan dalam netralitas pejabat daerah dan ASN di Jawa Barat.

Pasalnya banyak bersebaran di media sosial dan berita pejabat daerah datang menghadiri acara undangan Dari Partai politik.

“Kami menindak lanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang menegaskan para Sekda yang menjabat selaku PJ Kepala Daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 nanti wajib mundur dari jabatannya sesuai peraturan presiden Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah,” jelas Endang di Kantor Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Rabu (22/05/2024).

“Dengan pertimbangan tersebut untuk melaksanakan ketentuan pasal 214 ayat 5 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.

Endang menambahkan, adapun kekosongan Sekretaris Daerah menurut Perpre, terjadi karena Sekretaris Daerah A, diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil C dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan dan /atau sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Maka dari itu pejabat daerah/ASN harus Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri Sekretaris Daerah karena mencalonkan diri dan berafiliasi dengan partai politik dalam Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah Perpres pasal 3.

Kode Etik PNS

Sementara kode etik PNS dalam Aparatur Sipil Negara ( ASN) sudah jelas diterapkannya sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara atau (Pegawai Negeri Sipil) jika tidak menjaga Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan pasal 15 ayat 1 peraturan pemerintah PP no 42 tahun 2024 dapat dikenakan Sanksi.

“Maka dari itu kami juga mengawal pernyataan Menteri Dalam Negeri yang beberapa hari belakangan ini beredar di Akun Media Sosial Kompas TV dan beberapa Media Sosial lainnya serta link berita Media Elektronik terkait larangan untuk sekda yang menjabat PJ Kepala Daerah yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah dan maju mengikuti kontestasi pilkada,” bebernya.

Endang menegaskan bahwa banyak ditemukan belum mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai masyarakat yang bergabung dalam Organisasi Kelompok Kerja Selatan Bekasi Raya atau Pokja Sabaraya meminta ketegasan sanksi dari Menteri Dalam Negeri terkait adanya dugaan Abuse of Power.

Beberapa oknum pejabat dalam lingkup Aparatur Sipil Negara di beberapa Wilayah Daerah Jawa Barat antara lain Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugarahawan, Sekertaris Daerah Dr. H. Eman Suherman, MM., Kota Depok dan beberapa Wilayah lainnya.

“Harapannya kami meminta KASN serta Menteri Dalam Negeri untuk menjawab surat kami dan memberikan klarifikasi serta bertindak tegas sesuai amanat UU dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Endang.

 

Penulis: Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Larang Instansi Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Bakal Ada Sanksi

18 Maret 2025 - 04:34 WIB

Rekrut Honorer

Satlantas Polres Padangsidimpuan Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran

17 Maret 2025 - 00:16 WIB

Polres Padangsidimpuan

Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE

16 Maret 2025 - 13:53 WIB

ETLE

Madas Nusantara DPD Kabupaten Bekasi Berbagi Keberkahan Bersama Yatim

15 Maret 2025 - 23:05 WIB

LSM Madas Nusantara Kabupaten Bekasi

Polri Bakal Tegas Menindak Premanisme Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

14 Maret 2025 - 23:19 WIB

Oknum Ormas

Peluncuran Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN Disambut Baik Sekda Jabar

14 Maret 2025 - 10:49 WIB

Tunjangan Profesi Guru
Trending di NEWS