KONTEKSBERITA.com – Pokja Sabaraya menjelang Pilkada 2024 nanti menjadi sorotan dengan serius, pasalnya dalam hal ini dipertanyakan sejauh mana Netralitas Pejabat Daerah dan ASN di Jawa Barat.
Berdasarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyadari pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan netralitas selama periode tersebut.
Oleh karenanya, menjelang hari Pilkada serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas perlu dipertimbangkan.
Dalam penyampaian Aspirasinya, Endang Kosasih, Ketua Pokja Sabaraya menyoroti adanya kebobrokan dalam netralitas pejabat daerah dan ASN di Jawa Barat.
Pasalnya banyak bersebaran di media sosial dan berita pejabat daerah datang menghadiri acara undangan Dari Partai politik.
“Kami menindak lanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang menegaskan para Sekda yang menjabat selaku PJ Kepala Daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 nanti wajib mundur dari jabatannya sesuai peraturan presiden Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah,” jelas Endang di Kantor Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Rabu (22/05/2024).
“Dengan pertimbangan tersebut untuk melaksanakan ketentuan pasal 214 ayat 5 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Endang menambahkan, adapun kekosongan Sekretaris Daerah menurut Perpre, terjadi karena Sekretaris Daerah A, diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil C dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan dan /atau sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Maka dari itu pejabat daerah/ASN harus Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri Sekretaris Daerah karena mencalonkan diri dan berafiliasi dengan partai politik dalam Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah Perpres pasal 3.
Kode Etik PNS
Sementara kode etik PNS dalam Aparatur Sipil Negara ( ASN) sudah jelas diterapkannya sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara atau (Pegawai Negeri Sipil) jika tidak menjaga Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan pasal 15 ayat 1 peraturan pemerintah PP no 42 tahun 2024 dapat dikenakan Sanksi.
“Maka dari itu kami juga mengawal pernyataan Menteri Dalam Negeri yang beberapa hari belakangan ini beredar di Akun Media Sosial Kompas TV dan beberapa Media Sosial lainnya serta link berita Media Elektronik terkait larangan untuk sekda yang menjabat PJ Kepala Daerah yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah dan maju mengikuti kontestasi pilkada,” bebernya.
Endang menegaskan bahwa banyak ditemukan belum mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai masyarakat yang bergabung dalam Organisasi Kelompok Kerja Selatan Bekasi Raya atau Pokja Sabaraya meminta ketegasan sanksi dari Menteri Dalam Negeri terkait adanya dugaan Abuse of Power.
Beberapa oknum pejabat dalam lingkup Aparatur Sipil Negara di beberapa Wilayah Daerah Jawa Barat antara lain Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugarahawan, Sekertaris Daerah Dr. H. Eman Suherman, MM., Kota Depok dan beberapa Wilayah lainnya.
“Harapannya kami meminta KASN serta Menteri Dalam Negeri untuk menjawab surat kami dan memberikan klarifikasi serta bertindak tegas sesuai amanat UU dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkas Endang.
Penulis: Sukayat
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.