Soal Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp, Kakorlantas: Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Mei 2024 08:26 WIB ·

Soal Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp, Kakorlantas: Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi


Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam Acara Streaming Detik Pagi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam Acara Streaming Detik Pagi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyikapi soal banyaknya tanggapan mengenai kebijakan penggunaan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Kakorlantas menyampaikan pandangannya melalui sebuah talkshow di salah satu media streaming online nasional.

Menurutnya, pengiriman pemberitahuan tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan perlu dilakukan penilaian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  OJK Buat Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol, Nasabah Harus Tahu

“Ikhtisar surat konfirmasi melalui WhatsApp masih dalam tahap sosialisasi, dan kami akan melakukan penilaian serta uji penetrasi untuk memastikan keamanannya,” ujar Kakorlantas dalam program Detik Pagi di Gedung Transmedia pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum sepenuhnya aman dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat menyebabkan masalah seperti pembajakan atau penipuan.

“WhatsApp seringkali rentan terhadap penyalahgunaan oleh oknum-oknum. Kami akan memastikan keamanannya sebelum mengimplementasikan kebijakan ini,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

BACA JUGA:  Pemkot Bekasi Gelar Operasi Pasar di Kelurahan Ciketing Udik

Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan masukan dari pakar teknologi, mengingat pentingnya keamanan dalam pelaksanaannya.

“Kami akan melibatkan beberapa ahli IT dalam proses penilaian ini. Jadi, jika nantinya aman, akan kami pastikan melalui uji coba selama satu atau dua bulan,” tambahnya.

Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk memberitahukan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Proyek Saluran Drainase di Wilayah Cijengkol Setu Dikerjakan

Hal ini guna mengantisipasi kemungkinan kecurangan dalam pelanggaran tilang elektronik.

“Jika kebijakan ini lolos uji coba, kami akan menggunakan nomor khusus WhatsApp yang resmi dari Korlantas Polri. Jadi, tidak akan menggunakan nomor sembarangan seperti sebelumnya dari Polda Metro. Kami pastikan akan mengutamakan keamanan dalam penggunaan WhatsApp,” tutupnya.

 

Editor: Uje
Sumber: Korlantas Polri

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS