Soal Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp, Kakorlantas: Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Mei 2024 08:26 WIB ·

Soal Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp, Kakorlantas: Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi


Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam Acara Streaming Detik Pagi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam Acara Streaming Detik Pagi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyikapi soal banyaknya tanggapan mengenai kebijakan penggunaan surat pemberitahuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Kakorlantas menyampaikan pandangannya melalui sebuah talkshow di salah satu media streaming online nasional.

Menurutnya, pengiriman pemberitahuan tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan perlu dilakukan penilaian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Peduli Korban Banjir, Dishub Kabupaten Bekasi Distribusikan Bantuan Sembako

“Ikhtisar surat konfirmasi melalui WhatsApp masih dalam tahap sosialisasi, dan kami akan melakukan penilaian serta uji penetrasi untuk memastikan keamanannya,” ujar Kakorlantas dalam program Detik Pagi di Gedung Transmedia pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Lebih lanjut, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penggunaan aplikasi WhatsApp masih belum sepenuhnya aman dan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat menyebabkan masalah seperti pembajakan atau penipuan.

“WhatsApp seringkali rentan terhadap penyalahgunaan oleh oknum-oknum. Kami akan memastikan keamanannya sebelum mengimplementasikan kebijakan ini,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.

BACA JUGA:  Pesona Alam Jawa Barat: Rekomendasi Destinasi Wisata Terbaik

Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan masukan dari pakar teknologi, mengingat pentingnya keamanan dalam pelaksanaannya.

“Kami akan melibatkan beberapa ahli IT dalam proses penilaian ini. Jadi, jika nantinya aman, akan kami pastikan melalui uji coba selama satu atau dua bulan,” tambahnya.

Apabila kebijakan tersebut diterapkan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk memberitahukan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Luthfi Firdani SH: Konsekuensi Jika Tidak Menanggapi Somasi dari Pengacara

Hal ini guna mengantisipasi kemungkinan kecurangan dalam pelanggaran tilang elektronik.

“Jika kebijakan ini lolos uji coba, kami akan menggunakan nomor khusus WhatsApp yang resmi dari Korlantas Polri. Jadi, tidak akan menggunakan nomor sembarangan seperti sebelumnya dari Polda Metro. Kami pastikan akan mengutamakan keamanan dalam penggunaan WhatsApp,” tutupnya.

 

Editor: Uje
Sumber: Korlantas Polri

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS