Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Mei 2024 11:11 WIB ·

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email


Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan siber yang dapat mengakibatkan kerugian finansial.

Salah satu modus kejahatan siber adalah penipuan melalui email palsu yang mencoba menipu korban dengan mengubah beberapa huruf dalam alamat email sehingga terlihat mirip dengan aslinya.

Contohnya, pelaku membuat email yang menyerupai alamat email perusahaan yang ditargetkan dengan mengubah huruf besar menjadi kecil, misalnya dari “mybank2u.com” menjadi “maybank2u.com”.

BACA JUGA:  Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Renggut 3 Korban Jiwa

Perbedaan ini mungkin tidak terlihat jelas karena penggunaan alfabet Cyrilic.

“Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima email dari alamat yang tidak dikenal,” ujar Himawan pada hari Rabu, (8/5/2024).

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura, menyebabkan kerugian sebesar Rp32 miliar.

Perusahaan real estate tersebut mentransfer uang kepada mitra bisnisnya, namun tanpa disadari uang tersebut dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.

BACA JUGA:  Polsek Cikarang Barat Tanamkan Nilai Disiplin dan Akhlak Mulia di SMK Cibitung

Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria dengan inisial CO atau O, dan EJA.

Keduanya terlibat dalam mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan melalui email bisnis (BEC).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia, dengan inisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49).

BACA JUGA:  Ringankan Beban Ekonomi Warga, Polsek Cibarusah Giat Penjualan Sembako Murah

Salah satu dari mereka, DM, merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kejahatan siber dengan modus serupa juga pernah diungkap oleh Bareskrim Polri pada tahun 2021, dengan korban sebuah perusahaan di Korea Selatan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS