Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Mei 2024 11:11 WIB ·

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email


Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan siber yang dapat mengakibatkan kerugian finansial.

Salah satu modus kejahatan siber adalah penipuan melalui email palsu yang mencoba menipu korban dengan mengubah beberapa huruf dalam alamat email sehingga terlihat mirip dengan aslinya.

Contohnya, pelaku membuat email yang menyerupai alamat email perusahaan yang ditargetkan dengan mengubah huruf besar menjadi kecil, misalnya dari “mybank2u.com” menjadi “maybank2u.com”.

Perbedaan ini mungkin tidak terlihat jelas karena penggunaan alfabet Cyrilic.

“Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima email dari alamat yang tidak dikenal,” ujar Himawan pada hari Rabu, (8/5/2024).

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura, menyebabkan kerugian sebesar Rp32 miliar.

Perusahaan real estate tersebut mentransfer uang kepada mitra bisnisnya, namun tanpa disadari uang tersebut dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.

Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria dengan inisial CO atau O, dan EJA.

Keduanya terlibat dalam mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan melalui email bisnis (BEC).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia, dengan inisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49).

Salah satu dari mereka, DM, merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kejahatan siber dengan modus serupa juga pernah diungkap oleh Bareskrim Polri pada tahun 2021, dengan korban sebuah perusahaan di Korea Selatan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Modus Pinjam Sepeda Motor, Pria di Kota Baru Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan

1 Juli 2025 - 17:21 WIB

Penggelapan Sepeda Motor Kota Baru

Divisi Humas Polri Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2025 - 14:38 WIB

Divisi Humas Polri

Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cirebon

OKK PWI Bekasi Raya Angkatan 26: DPRD, Diskominfostandi, dan PWI Satukan Visi Cetak Wartawan Profesional

30 Juni 2025 - 22:08 WIB

OKK PWI Bekasi Raya

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini

30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Impor Komoditas

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

29 Juni 2025 - 21:01 WIB

Kendaraan ODOL
Trending di NEWS