KONTEKSBERITA.com – Kepala desa (Kades) akan menerima uang pensiun berdasarkan aturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (25/4/2024).
Uang pensiun tersebut akan menjadi salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas.
Nilai uang pensiun untuk kepala desa akan diatur kemudian melalui peraturan pemerintah.
Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menyatakan, “Menerima tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
Tunjangan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
Penjelasan pasal tersebut juga menyebutkan bahwa tunjangan purnatugas adalah penghargaan yang sah bagi kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya.
Tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada kepala desa, tetapi juga kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Selain uang pensiun, kepala desa juga memiliki hak atas penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa.
Selain uang pensiun, aturan lain yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa.
Masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Meskipun demikian, jumlah periode masa jabatan kepala desa dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.
Sehingga, total masa jabatan seorang kepala desa maksimal 16 tahun.
Aturan tersebut juga mengatur tentang penetapan calon kepala desa tunggal yang dapat langsung menang tanpa melalui pemilihan, yang diatur dalam pasal baru, yaitu 34A.
Pasal ini mengatur mekanisme untuk menghadapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.