Menkominfo: Akan Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Apr 2024 17:21 WIB ·

Menkominfo: Akan Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas upaya pemberantasan judi online di Indonesia, pada Kamis (18/04/2024), di Istana Merdeka, Jakarta.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani masalah ini.

“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi.

Menurut Menkominfo, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa fokus akan diberikan pada penanganan konten dan situs judi online, sementara penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tambahnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

“Ada [aktivitas judi online] yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” jelas Mahendra.

Mahendra mengungkapkan bahwa dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, pihaknya telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” kata Mahendra.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Gagalkan Jaringan Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali

23 Desember 2025 - 10:33 WIB

Jaringan Narkoba Bali

Soliditas Organisasi Diperkuat, Setiap Bidang Didorong Lebih Progresif dan Bertanggung Jawab

22 Desember 2025 - 23:47 WIB

Raker PWI Bekasi Raya

Setkab Salurkan Puluhan Truk Air Bersih untuk Warga Aceh Tamiang

22 Desember 2025 - 08:17 WIB

Bantuan Air Bersih Aceh

Cegah 3C dan Tawuran, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Biru

21 Desember 2025 - 12:30 WIB

Patroli Biru Polsek Cikarang Barat

ATR/BPN Dorong Revisi Tata Ruang demi Perlindungan Lahan Pertanian

20 Desember 2025 - 11:20 WIB

Revisi Tata Ruang

Indonesia Tembus 80 Emas di SEA Games 2025 Thailand

19 Desember 2025 - 10:44 WIB

Emas SEA Games 2025
Trending di NEWS