Pemerintah Akan Pindahkan 11.916 ASN ke IKN di Tahap I       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Apr 2024 11:33 WIB ·

Pemerintah Akan Pindahkan 11.916 ASN ke IKN di Tahap I


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah akan memindahkan sebanyak 11.916 pegawai ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap awal.

“Namun, pemindahan ini akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN,” ujar Anas dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, pada Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA:  LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

Lebih lanjut, pada tahap kedua, pemindahan ASN akan mencakup 6.000 pegawai. Kemudian, pada tahap selanjutnya, pemerintah akan memindahkan 14.000 ASN.

Proses tahap ini terus dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR dan Otoritas IKN yang bertugas menyiapkan hunian, infrastruktur, serta pengaturan IKN.

Selain pemindahan ASN, Anas menyatakan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen ASN untuk mengisi kebutuhan di IKN.

BACA JUGA:  Polri Imbau Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp Pengaduan

Berdasarkan proyeksi jumlah ASN yang akan pensiun, pemerintah memperkirakan akan membutuhkan 600.000 formasi ke depannya.

Anas menyebutkan bahwa rekrutmen ini akan memberikan kesempatan bagi para fresh graduate.

Dari total 600.000 formasi, Anas mengungkapkan bahwa 200.000 formasi ASN disiapkan untuk IKN.

“Jadi, tidak akan ada lagi yang menolak untuk pindah ke IKN,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bermodal KUR BRI Usaha Air Isi Ulang Lancar, Bisnis Jual Beli Kambing Berkembang

Anas menegaskan bahwa syaratnya akan sangat ketat, yaitu calon ASN yang memiliki keterampilan digital.

Presiden, kata Anas, telah menyetujui jumlah ASN ini. Rincian lebih lanjut akan dibahas dalam rapat terbatas dalam waktu dekat.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT
Trending di NEWS