Soal Perbup Kebencanaan, Begini Kata Kadis Perkimtan Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Apr 2024 08:37 WIB ·

Soal Perbup Kebencanaan, Begini Kata Kadis Perkimtan Kabupaten Bekasi


Longsor di Sungai Cipamingkis Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Longsor di Sungai Cipamingkis Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan kebencanaan telah ditandatangani dan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, pada Sabtu (24/2).

“Pertama-tama, saya bersyukur dapat memberitahukan bahwa kemarin peraturan bupati atau perbup terkait dengan kebencanaan telah ditandatangani dan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Nur Chaidir menjelaskan bahwa Perbup tersebut merupakan panduan bagi pemerintah daerah terkait dengan pemberian bantuan atau program untuk daerah yang terdampak musibah atau bencana.

BACA JUGA:  Tahun 2024, DCKTR Alokasikan Ratusan Miliar untuk Bangun Sarana Pendidikan dan Kesehatan

Peraturan ini terkait dengan kebencanaan tidak hanya untuk penanggulangan korban longsor di Cipamingkis saja, tetapi juga secara menyeluruh.

“Jadi, alhamdulillah, semoga setelah ada peraturan atau payung hukumnya, kita menjadi lebih yakin dan memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakannya,” tambahnya.

“Dalam Perbup ini, terdapat salah satu pasal yang berkaitan dengan relokasi. Dalam relokasi tersebut, kita akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk menentukan bagaimana relokasinya, tekniknya, dan hal-hal teknis lainnya yang akan diatur dalam peraturan tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Mantap! Presiden Prabowo Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet Pelaku UMKM

Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi longsor yang mengenai 10 rumah di Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang tergerus oleh air di sungai Cipamingkis. Salah satu atau dua di antaranya sudah membangun kembali karena memiliki lahan sendiri.

Oleh karena itu, tidak semua warga tidak memiliki lahan, tetapi beberapa memiliki lahan untuk membangun. Anggaran berasal dari APBD.

“Ini bersifat sebagai stimulus, mirip dengan program rutilahu. Kami memberikan stimulus kepada beberapa korban atau keluarga yang rumahnya terdampak longsor untuk membantu pembangunan rumahnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya

Selain itu, Disperkimtan juga melakukan upaya untuk mencegah agar longsor tidak meluas dengan berkoordinasi dengan SKPD Dinas Bina Marga serta mengirim surat ke Badan Sungai Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum), karena kewenangan penanganannya berada di BBWS Citarum.

“Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan bahwa penanganan longsor atau erosi yang harus dilakukan secara permanen, misalnya dengan menggunakan sheet pile atau tembok penahan tanah permanen, untuk mencegah terjadinya longsor lagi di sekitar sungai Cipamingkis,” tambahnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemerintah Terapkan One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026

29 Maret 2026 - 05:46 WIB

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa

28 Maret 2026 - 19:31 WIB

Kasus Judol

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Command Center KM 29, Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026

27 Maret 2026 - 07:37 WIB

Komisi III DPR Bakal Dalami Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfiz Berinisial AM

26 Maret 2026 - 19:55 WIB

Pelecehan Ustadz

Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Jalur Trans Jawa Kembali Normal

26 Maret 2026 - 01:21 WIB

Jalur Trans Jawa

Pantau Arus Balik, Seskab dan Menhub Turun Langsung ke Terminal Pulo Gebang

25 Maret 2026 - 14:58 WIB

Terminal Pulo Gebang
Trending di NEWS