KONTEKSBERITA.com – Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan kebencanaan telah ditandatangani dan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, pada Sabtu (24/2).
“Pertama-tama, saya bersyukur dapat memberitahukan bahwa kemarin peraturan bupati atau perbup terkait dengan kebencanaan telah ditandatangani dan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Nur Chaidir menjelaskan bahwa Perbup tersebut merupakan panduan bagi pemerintah daerah terkait dengan pemberian bantuan atau program untuk daerah yang terdampak musibah atau bencana.
Peraturan ini terkait dengan kebencanaan tidak hanya untuk penanggulangan korban longsor di Cipamingkis saja, tetapi juga secara menyeluruh.
“Jadi, alhamdulillah, semoga setelah ada peraturan atau payung hukumnya, kita menjadi lebih yakin dan memiliki dasar yang kuat untuk melaksanakannya,” tambahnya.
“Dalam Perbup ini, terdapat salah satu pasal yang berkaitan dengan relokasi. Dalam relokasi tersebut, kita akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk menentukan bagaimana relokasinya, tekniknya, dan hal-hal teknis lainnya yang akan diatur dalam peraturan tersebut,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya telah terjadi longsor yang mengenai 10 rumah di Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang tergerus oleh air di sungai Cipamingkis. Salah satu atau dua di antaranya sudah membangun kembali karena memiliki lahan sendiri.
Oleh karena itu, tidak semua warga tidak memiliki lahan, tetapi beberapa memiliki lahan untuk membangun. Anggaran berasal dari APBD.
“Ini bersifat sebagai stimulus, mirip dengan program rutilahu. Kami memberikan stimulus kepada beberapa korban atau keluarga yang rumahnya terdampak longsor untuk membantu pembangunan rumahnya,” jelasnya.
Selain itu, Disperkimtan juga melakukan upaya untuk mencegah agar longsor tidak meluas dengan berkoordinasi dengan SKPD Dinas Bina Marga serta mengirim surat ke Badan Sungai Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum), karena kewenangan penanganannya berada di BBWS Citarum.
“Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan bahwa penanganan longsor atau erosi yang harus dilakukan secara permanen, misalnya dengan menggunakan sheet pile atau tembok penahan tanah permanen, untuk mencegah terjadinya longsor lagi di sekitar sungai Cipamingkis,” tambahnya.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.