KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap 17 kasus penyimpangan BBM sejak Januari 2024.
“Sebelumnya, kita sudah mengungkap kasus-kasus terkait penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU. Dampaknya tentu akan merugikan masyarakat atau konsumen,” ungkap Brigjen Nunung Syaifudin dari Dittipider Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Kamis (18/3/2024).
Bareskrim Polri telah menetapkan 67 orang sebagai tersangka terkait penyelewengan BBM, termasuk di antaranya adalah pengelola SPBU.
“Terdapat 17 kasus penyimpangan BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU yang merugikan masyarakat,” tambahnya.
“Kasus-kasus ini terjadi sejak bulan Januari 2024 lalu, dengan total tersangka sebanyak 67 orang,” lanjutnya.
Selain pengelola SPBU, operator hingga manajer SPBU juga menjadi tersangka terkait kasus ini.
“Mulai dari operator, pengelola, hingga manajer SPBU terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis karena dianggap merugikan konsumen, termasuk Pasal UU RI Nomor 22 Tahun 20.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.