Josss! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Mar 2024 13:44 WIB ·

Josss! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening


Ilustrasi Pencairan THR PNS 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pencairan THR PNS 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, beserta para pensiunan hari ini akan menerima tunjangan hari raya dari pemerintah. Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa dana THR khusus untuk pensiunan akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Cikarang Kedapatan Bawa Sabu

“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni dikutip CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintah aktif, Deni mengatakan bahwa akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pencairan THR untuk PNS juga dimulai pada tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN,” tutur Deni.

BACA JUGA:  Atlet Judo Polri Sumbang Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut

Besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun.

Sebanyak Rp 48,7 triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR, sementara Rp 50,8 triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100% atau komponennya penuh.

BACA JUGA:  Indonesia Pecahkan Rekor Dunia Pergelaran Angklung Terbesar

Skema pembayaran ini menjadi yang pertama sejak masa Pandemi Covid-19 di mana komponen THR yang diterima para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tidak 100%.

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2024.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS