Josss! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Mar 2024 13:44 WIB ·

Josss! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening


Ilustrasi Pencairan THR PNS 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pencairan THR PNS 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, beserta para pensiunan hari ini akan menerima tunjangan hari raya dari pemerintah. Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa dana THR khusus untuk pensiunan akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

BACA JUGA:  Rapih, Pembangunan Pengaspalan Halaman Kantor Desa Ciledug Setu Rampung

“Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan pada tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun,” kata Deni dikutip CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2024).

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintah aktif, Deni mengatakan bahwa akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pencairan THR untuk PNS juga dimulai pada tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN,” tutur Deni.

BACA JUGA:  Kades Kertarahayu Setu Terima Gagasan Karang Taruna Soal Pembangunan Lapangan Sepak Bola

Besaran anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 99,5 triliun.

Sebanyak Rp 48,7 triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR, sementara Rp 50,8 triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100% atau komponennya penuh.

BACA JUGA:  Soal Pilkada, DPRD Kabupaten Bekasi Ingatkan KPUD Agar Terus Bebenah

Skema pembayaran ini menjadi yang pertama sejak masa Pandemi Covid-19 di mana komponen THR yang diterima para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tidak 100%.

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2024.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS