Menu

Mode Gelap
Atlet Judo Polri Sumbang Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85 Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

NEWS · 20 Mar 2024 17:41 WIB ·

Warga Ngaku Kecewa Dibohongi, Diimingi Duit untuk Nyoblos Caleg DPR RI Sudjatmiko di Pemilu 2024


 Dugaan Money Politic Oleh Caleg DPR RI Dapil Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dugaan Money Politic Oleh Caleg DPR RI Dapil Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dugaan kecurangan politik melalui money politic dilakukan Caleg DPR RI dari PKB Dapil Kota Bekasi dan Depok Sudjatmiko diungkap warga Mustikajaya, Kota Bekasi.

Tudingan tersebut dilatar belakangi adanya pemberian uang, minyak goreng dan dompet kepada warga yang sudah menempelkan stiker APK berfoto Sudjatmiko di rumah warga.

Salah satu warga berinisial Pn mengaku dirinya menempelkan stiker Sudjatmiko ketika masa kampanye pemilu lalu dengan mendapat imbalan 1 liter minyak goreng dan dompet bergambar APK Caleg Sudjatmiko.

“Saya dapat minyak goreng dan dompet bergambar foto dan tulisan sudjatmiko gratis setelah saya tempel stikernya di rumah,” jelasnya.

Ada juga laporan warga yang mengaku kepada awak media mendapat uang Rp 5000 per stiker yang berhasil menempelkan stiker di tiap rumah warga.

“Kalau uang yang lima ribu sudah dibayar per stiker,” ungkap SN salah seorang warga.

Selain itu, Pn mengaku dirinya juga dimintai oleh kordinator Timses Sudjatmiko berinisial NZ dan AK untuk menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dengan dijanjikan akan mendapatkan uang senilai Rp. 50.000 setiap anggota keluarga yang masuk dalam DPT.

Namun dirinya dan beberapa warga mengaku kecewa karena dibohongi oleh Timsesnya Sudjatmiko karena sampai sekarang uang senilai Rp 50.000 tidak pernah diterimanya.

“Setau saya banyak warga yang dimintai KK atau KTP dengan dijanjiin uang 50 ribu perorang yang masuk DPT tapi sampai sekarang saya tidak terima uang itu. Padahal saya sudah nyoblos dia,tapi janjinya sampai sekarang gak ditepati, ” beber Pn kecewa.

Pn menilai Timses Sudjatmiko melakukan modus seperti itu dengan alih alih dapat suara dati warga dengan dijanjikan sejumlah uang.

“Tapi begitu warga sudah nyoblos dia, uangnya yang dijanjikan ga pernah diterimanya. Timsesnya juga sudah tidak bisa dihubungi lagi, ungkapnya.

Merujuk pada Pasal 523 ayat 1 , 2 jo 180 huruf j undang-undang pemilu, maka patut diduga Caleg DPR RI dari PKB, H. Sudjatmiko telah melakukan pelanggaran undang undang pemilu.

Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maks. Rp 24 – 48 juta .

Saat dikonfirmasi ke Caleg Sudjatmiko , dirinya mengaku tidak menjanjikan ke warga bahkan mempertanyakan siapa nama Timsesnya yang sudah menjanjikan untuk kasih uang Rp. 50.000.

“Saya gak menjanjikan uang 50 ribu ke warga, siapa nama timsesnya,” kata Sudjatmiko balik bertanya.

Ketika disinggung soal uang pemberian lima ribu rupiah per stiker kepada warga, Jatmiko mengakuinya sebagai jasa upah karena membantu timses dalam tugas canvasing.

“Upah jasa karena mereka kan sudah kerja bantu kita di canvasing,” ucap Jatmiko.

 

(***)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Atlet Judo Polri Sumbang Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut

16 September 2024 - 17:05 WIB

Atlet Judo Polri

Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air

14 September 2024 - 12:24 WIB

Desa Karangharja

Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

13 September 2024 - 10:08 WIB

Bandara IKN

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS