Warga Ngaku Kecewa Dibohongi, Diimingi Duit untuk Nyoblos Caleg DPR RI Sudjatmiko di Pemilu 2024       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Mar 2024 17:41 WIB ·

Warga Ngaku Kecewa Dibohongi, Diimingi Duit untuk Nyoblos Caleg DPR RI Sudjatmiko di Pemilu 2024


Dugaan Money Politic Oleh Caleg DPR RI Dapil Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dugaan Money Politic Oleh Caleg DPR RI Dapil Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dugaan kecurangan politik melalui money politic dilakukan Caleg DPR RI dari PKB Dapil Kota Bekasi dan Depok Sudjatmiko diungkap warga Mustikajaya, Kota Bekasi.

Tudingan tersebut dilatar belakangi adanya pemberian uang, minyak goreng dan dompet kepada warga yang sudah menempelkan stiker APK berfoto Sudjatmiko di rumah warga.

Salah satu warga berinisial Pn mengaku dirinya menempelkan stiker Sudjatmiko ketika masa kampanye pemilu lalu dengan mendapat imbalan 1 liter minyak goreng dan dompet bergambar APK Caleg Sudjatmiko.

“Saya dapat minyak goreng dan dompet bergambar foto dan tulisan sudjatmiko gratis setelah saya tempel stikernya di rumah,” jelasnya.

Ada juga laporan warga yang mengaku kepada awak media mendapat uang Rp 5000 per stiker yang berhasil menempelkan stiker di tiap rumah warga.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Ikuti OKK yang Digelar PWI Jabar di Hotel Horison Bandung

“Kalau uang yang lima ribu sudah dibayar per stiker,” ungkap SN salah seorang warga.

Selain itu, Pn mengaku dirinya juga dimintai oleh kordinator Timses Sudjatmiko berinisial NZ dan AK untuk menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dengan dijanjikan akan mendapatkan uang senilai Rp. 50.000 setiap anggota keluarga yang masuk dalam DPT.

Namun dirinya dan beberapa warga mengaku kecewa karena dibohongi oleh Timsesnya Sudjatmiko karena sampai sekarang uang senilai Rp 50.000 tidak pernah diterimanya.

“Setau saya banyak warga yang dimintai KK atau KTP dengan dijanjiin uang 50 ribu perorang yang masuk DPT tapi sampai sekarang saya tidak terima uang itu. Padahal saya sudah nyoblos dia,tapi janjinya sampai sekarang gak ditepati, ” beber Pn kecewa.

BACA JUGA:  Lampung Terpilih sebagai Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Siap Sambut Wartawan se-Indonesia

Pn menilai Timses Sudjatmiko melakukan modus seperti itu dengan alih alih dapat suara dati warga dengan dijanjikan sejumlah uang.

“Tapi begitu warga sudah nyoblos dia, uangnya yang dijanjikan ga pernah diterimanya. Timsesnya juga sudah tidak bisa dihubungi lagi, ungkapnya.

Merujuk pada Pasal 523 ayat 1 , 2 jo 180 huruf j undang-undang pemilu, maka patut diduga Caleg DPR RI dari PKB, H. Sudjatmiko telah melakukan pelanggaran undang undang pemilu.

Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maks. Rp 24 – 48 juta .

BACA JUGA:  OKK PWI Bekasi Raya Angkatan 26: DPRD, Diskominfostandi, dan PWI Satukan Visi Cetak Wartawan Profesional

Saat dikonfirmasi ke Caleg Sudjatmiko , dirinya mengaku tidak menjanjikan ke warga bahkan mempertanyakan siapa nama Timsesnya yang sudah menjanjikan untuk kasih uang Rp. 50.000.

“Saya gak menjanjikan uang 50 ribu ke warga, siapa nama timsesnya,” kata Sudjatmiko balik bertanya.

Ketika disinggung soal uang pemberian lima ribu rupiah per stiker kepada warga, Jatmiko mengakuinya sebagai jasa upah karena membantu timses dalam tugas canvasing.

“Upah jasa karena mereka kan sudah kerja bantu kita di canvasing,” ucap Jatmiko.

 

(***)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS