Tragis! Seorang Anak di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Kandung       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Mar 2024 22:03 WIB ·

Tragis! Seorang Anak di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Kandung


Ilustrasi Pembunuhan Anak. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pembunuhan Anak. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang anak berusia 5 tahun meninggal dunia diduga di tangan ibu kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Burgundi blok RAA 9 RT 01/19 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (07/03/24).

Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus, didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, menjelaskan bahwa petugas keamanan melaporkan penemuan jenazah seorang anak kecil.

“Petugas keamanan tersebut kemudian melaporkan ke Polsek, dan dari polres langsung dipimpin oleh Kapolres untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) bersama Kapolsek dan Kasat Reskrim,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kamaruddin Simanjuntak Diduga Menista Agama hingga Dipolisikan

Tidak lama kemudian, Kombes Pol Wira Satria Triputra dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga tiba di TKP.

Setelah melakukan olah TKP, jasad anak tersebut ditemukan di lantai 2 rumah dalam keadaan terluka dan berlumuran darah.

“Selama olah TKP, kami menemukan sebilah pisau yang terbungkus plastik dan berlumuran darah tidak jauh dari kamar tersebut. Tim identifikasi juga menemukan sekitar 20 tusukan pada tubuh korban,” tambahnya.

Seorang wanita muda inisial SNF (27) yang merupakan ibu kandung korban AABS (5), ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota sebagai terduga pelaku dalam kasus ini.

Kejadian tersebut diduga terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Anak laki-laki malang itu tewas akibat lebih dari 10 luka tusukan di tubuhnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Ungkap Peredaran Dollar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta

Dari kejadian ini, polisi juga mengamankan seorang anak laki-laki berusia 1 tahun 7 bulan yang saat itu berada di TKP.

Anak tersebut kemudian dititipkan ke panti asuhan untuk perawatan sementara.

“Setelah itu, kami membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku. Namun, kendalanya, keterangan pelaku terus berubah-ubah, sehingga menyulitkan kami untuk menentukan motifnya,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan ini, Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan KPAD dan DP3A Kota Bekasi untuk memeriksa psikologi pelaku.

BACA JUGA:  Kapolri: Pentingnya Sinergi Demi Suksesnya Pilkada 2024

Hasilnya, pelaku didiagnosis mengalami gangguan halusinasi.

“Tim psikologi merekomendasikan agar pelaku menjalani pemeriksaan psikiater,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi dan temuan barang bukti seperti pisau, akta kelahiran, serta seprei yang berlumuran darah, penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 76C Junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS