KONTEKSBERITA.com – Seorang anak berusia 5 tahun meninggal dunia diduga di tangan ibu kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Burgundi blok RAA 9 RT 01/19 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (07/03/24).
Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus, didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, menjelaskan bahwa petugas keamanan melaporkan penemuan jenazah seorang anak kecil.
“Petugas keamanan tersebut kemudian melaporkan ke Polsek, dan dari polres langsung dipimpin oleh Kapolres untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) bersama Kapolsek dan Kasat Reskrim,” ujarnya.
Tidak lama kemudian, Kombes Pol Wira Satria Triputra dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga tiba di TKP.
Setelah melakukan olah TKP, jasad anak tersebut ditemukan di lantai 2 rumah dalam keadaan terluka dan berlumuran darah.
“Selama olah TKP, kami menemukan sebilah pisau yang terbungkus plastik dan berlumuran darah tidak jauh dari kamar tersebut. Tim identifikasi juga menemukan sekitar 20 tusukan pada tubuh korban,” tambahnya.
Seorang wanita muda inisial SNF (27) yang merupakan ibu kandung korban AABS (5), ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota sebagai terduga pelaku dalam kasus ini.
Kejadian tersebut diduga terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Anak laki-laki malang itu tewas akibat lebih dari 10 luka tusukan di tubuhnya.
Dari kejadian ini, polisi juga mengamankan seorang anak laki-laki berusia 1 tahun 7 bulan yang saat itu berada di TKP.
Anak tersebut kemudian dititipkan ke panti asuhan untuk perawatan sementara.
“Setelah itu, kami membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku. Namun, kendalanya, keterangan pelaku terus berubah-ubah, sehingga menyulitkan kami untuk menentukan motifnya,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan ini, Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan KPAD dan DP3A Kota Bekasi untuk memeriksa psikologi pelaku.
Hasilnya, pelaku didiagnosis mengalami gangguan halusinasi.
“Tim psikologi merekomendasikan agar pelaku menjalani pemeriksaan psikiater,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan temuan barang bukti seperti pisau, akta kelahiran, serta seprei yang berlumuran darah, penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 76C Junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.