Maraknya Kasus Penggunaan Tanah Pengairan Tanpa Izin, Lalu Apa Itu Tanah Pengairan?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Mar 2024 13:46 WIB ·

Maraknya Kasus Penggunaan Tanah Pengairan Tanpa Izin, Lalu Apa Itu Tanah Pengairan?


Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan Oleh Pengembang Perumahan Grand Tamansari Residence 1 Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan Oleh Pengembang Perumahan Grand Tamansari Residence 1 Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Lahan atau tanah pengairan adalah salah satu jenis lahan yang memiliki hubungan erat dengan pengelolaan sumber daya air.

Di Indonesia, konsep lahan milik pengairan diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan sumber daya air secara adil dan berkelanjutan.

Definisi Tanah Pengairan

Tanah milik pengairan adalah lahan yang memiliki akses langsung atau tidak langsung terhadap sumber daya air, seperti sungai, danau, atau waduk.

Lahan ini sering kali digunakan untuk berbagai kegiatan pertanian, perikanan, dan pemukiman yang membutuhkan pasokan air yang stabil dan terjamin.

Sehingga untuk dapat mengelola lahan atau tanah pengairan harus menempuh beberapa regulasi untuk mendapat perizinan dari instansi terkait.

Regulasi di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan terkait lahan milik pengairan tercantum dalam berbagai peraturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama terkait pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

Salah satu aspek yang diatur adalah pemilikan dan pemanfaatan lahan yang terkait dengan sumber daya air.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang pemanfaatan sumber daya air dan lahan yang terkait dengannya, termasuk lahan milik pengairan.

BACA JUGA: Diduga Perumahan Grand Tamansari Residence 1 Bekasi Serobot Lahan Pengairan

Peraturan Daerah

Selain regulasi nasional, setiap daerah di Indonesia juga dapat memiliki peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sumber daya air dan lahan milik pengairan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

Hak dan Kewajiban Pemilik/Pengelola Tanah Pengairan

Pemilik atau pengelola lahan milik pengairan memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Beberapa hak dan kewajiban yang umumnya terdapat dalam regulasi tersebut antara lain:

Hak untuk mengakses dan menggunakan sumber daya air yang melintasi atau berdekatan dengan lahan milik pengairan.

Kewajiban untuk menjaga keberlanjutan penggunaan sumber daya air dan lahan, termasuk melalui praktik pertanian atau kegiatan lain yang ramah lingkungan.

Kewajiban untuk membayar pajak atau kontribusi lainnya terkait dengan pemanfaatan sumber daya air dan lahan milik pengairan.

Pentingnya Pengaturan yang Jelas
Pengaturan yang jelas terkait lahan milik pengairan sangat penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya regulasi yang baik, diharapkan dapat tercipta kesinambungan dalam pemanfaatan sumber daya air dan lahan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Lahan milik pengairan memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan ditaati oleh semua pihak, diharapkan dapat tercipta harmoni antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 378 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Awas! Modus Baru Pencurian Uang Lewat QRIS, Saldo Rekening Bisa Terkuras Habis

23 Juni 2025 - 16:35 WIB

Pencurian Lewat QRIS

Sapa 34 Polda, Kapolri: Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Jaga Kekompakan

23 Juni 2025 - 11:41 WIB

Kapolri Sapa Polda

Lapas Kelas IIA Cikarang Lakukan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pengamanan

22 Juni 2025 - 23:02 WIB

Penguatan Lapas Kelas IIA Cikarang

Kemenag Imbau Jamaah Haji Indonesia Tetap Tenang Terkait Ancaman Bom

22 Juni 2025 - 16:01 WIB

Ancaman Bom Jamaah Haji

Kerap Banjir, Warga Perumahan Griya Sulthan Nirwana Setu Minta Pengembang Beri Solusi

22 Juni 2025 - 00:04 WIB

Perumahan Griya Sulthan Nirwana Setu

Pendaftaran Calon Anggota KPAD Kota Bandung Periode 2025–2030 Resmi Dibuka

21 Juni 2025 - 12:27 WIB

KPAD Kota Bandung
Trending di NEWS