KONTEKSBERITA.com – Seorang pemuda berusia 17 tahun dengan inisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Bekasi.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.
“Tersangka D juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dilansir detikNews, Sabtu (13/1).
Kasus ini juga melibatkan sosok ‘Oma’ yang diduga sebagai muncikari, bekerja sama dengan D untuk menjual remaja kepada pria hidung belang.
Oma ini awalnya diperkenalkan oleh pelaku kepada korban sebagai neneknya, namun ternyata adalah seorang wanita paruh baya berusia 40 tahun yang bekerja di sebuah salon di Bekasi.
Korban pertama kali dikenalkan dengan tawaran pekerjaan “open BO” oleh Oma, dengan iming-iming uang dan fasilitas menggiurkan.
Setelah menyetujui tawaran tersebut, korban dijual oleh pelaku D kepada pria hidung belang melalui MiChat.
Polisi masih menyelidiki keterlibatan Oma berdasarkan keterangan dari tersangka dan korban.
Editor: Uje
Sumber: detikNews