Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Ada Kenaikan Harga?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Jan 2024 13:23 WIB ·

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Ada Kenaikan Harga?


Harga Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Harga Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hingga saat ini, harga LPG 3 Kg belum mengalami perubahan. Lalu apakah pemerintah berencana menyesuaikan harganya?

Menurut Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, belum ada pembahasan terkait perubahan harga jual eceran gas melon tersebut.

“Tidak ada pembahasan terkait harga oleh pemerintah saat ini,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta dikutip detikNews pada Rabu (3/1/2024).

Untuk informasi, harga LPG 3 kg di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Sita 1,3 Kg Ganja di Bekasi, Satu Pria Diamankan

Sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga jual eceran LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 4.250/kg atau Rp 12.750/tabung sesuai dengan Peraturan Presiden 104/2007, Peraturan Menteri 28/2008, dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

Sebelumnya, Christina Meiwati Sinaga, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas, mengatakan bahwa subsidi LPG 3 kg pada tahun 2023 sebesar Rp 117,85 triliun. Meskipun harga jual eceran tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun.

BACA JUGA:  Usai Timnas Kalah dari Jepang, Erick Thohir Bilang Begini

“Subsidi ini jumlahnya besar sekali. Hal ini dipengaruhi oleh harga jual eceran LPG 3 kg yang stabil selama 15 tahun, volume LPG 3 kg, kurs, dan harga acuan LPG seperti CP Aramco yang fluktuatif setiap bulan,” ungkap Christina pada tahun 2023.

Sementara itu, mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian tabung LPG 3 kg mengharuskan pengguna untuk menggunakan KTP dan KK.

BACA JUGA:  Implementasi Program BRI Peduli, BRI Cikarang Berikan Bantuan Sembako Ramadhan dan Idul Fitri ke Yayasan Cahaya Alam

Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tutuka Ariadji juga menyatakan bahwa pendaftaran masih terbuka saat ini. Meskipun aturan tersebut sudah berlaku, masyarakat masih dapat mendaftar.

“Kita tetap membuka pendaftaran, bagi masyarakat yang belum mendaftar dapat melakukannya. Kami ingin memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan, itu yang pertama,” katanya dalam konferensi pers.

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta

KDM Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar

18 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Layanan Dasar Warga Jabar

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan 

18 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai

17 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Trending di NEWS