Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Ada Kenaikan Harga?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Jan 2024 13:23 WIB ·

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Ada Kenaikan Harga?


Harga Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Harga Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hingga saat ini, harga LPG 3 Kg belum mengalami perubahan. Lalu apakah pemerintah berencana menyesuaikan harganya?

Menurut Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, belum ada pembahasan terkait perubahan harga jual eceran gas melon tersebut.

“Tidak ada pembahasan terkait harga oleh pemerintah saat ini,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta dikutip detikNews pada Rabu (3/1/2024).

Untuk informasi, harga LPG 3 kg di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

BACA JUGA:  Kapolsek Bojongsari dan Anggota Polsek Bersama Team Tagana Terjun Langsung Bantu Korban Banjir

Sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga jual eceran LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 4.250/kg atau Rp 12.750/tabung sesuai dengan Peraturan Presiden 104/2007, Peraturan Menteri 28/2008, dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

Sebelumnya, Christina Meiwati Sinaga, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas, mengatakan bahwa subsidi LPG 3 kg pada tahun 2023 sebesar Rp 117,85 triliun. Meskipun harga jual eceran tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Bekasi Dianggap Lepas Tanggung Jawab, Ratusan PHL Mogok Kerja

“Subsidi ini jumlahnya besar sekali. Hal ini dipengaruhi oleh harga jual eceran LPG 3 kg yang stabil selama 15 tahun, volume LPG 3 kg, kurs, dan harga acuan LPG seperti CP Aramco yang fluktuatif setiap bulan,” ungkap Christina pada tahun 2023.

Sementara itu, mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian tabung LPG 3 kg mengharuskan pengguna untuk menggunakan KTP dan KK.

BACA JUGA:  Disnaker Luncurkan Aplikasi Siap Kerja Karirhub

Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tutuka Ariadji juga menyatakan bahwa pendaftaran masih terbuka saat ini. Meskipun aturan tersebut sudah berlaku, masyarakat masih dapat mendaftar.

“Kita tetap membuka pendaftaran, bagi masyarakat yang belum mendaftar dapat melakukannya. Kami ingin memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan, itu yang pertama,” katanya dalam konferensi pers.

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Komisaris Perusahaan IT Bunuh Rekan Kerja di Menteng

20 Juni 2026 - 11:40 WIB

Polres Jakarta Pusat

Menhut Peringatkan Sanksi Tegas bagi Pelaku Pembakaran Lahan

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Menhut

Jasa Raharja Gelar Donor Darah HUT Jakarta ke-499, Wujud Nyata Kepedulian Kemanusiaan

19 Juni 2026 - 01:55 WIB

Jasa Raharja Bersama Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

18 Juni 2026 - 10:54 WIB

KDM Lantik 720 ASN di Desa Terpencil, Tekankan Pelayanan hingga Pelosok

17 Juni 2026 - 12:54 WIB

KDM Lantik ASN

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR
Trending di NEWS