Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Ada Kenaikan Harga?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Jan 2024 13:23 WIB ·

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Ada Kenaikan Harga?


Harga Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Harga Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hingga saat ini, harga LPG 3 Kg belum mengalami perubahan. Lalu apakah pemerintah berencana menyesuaikan harganya?

Menurut Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, belum ada pembahasan terkait perubahan harga jual eceran gas melon tersebut.

“Tidak ada pembahasan terkait harga oleh pemerintah saat ini,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta dikutip detikNews pada Rabu (3/1/2024).

Untuk informasi, harga LPG 3 kg di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

BACA JUGA:  Menko Polhukam Ajak Media Cegah Berita Hoaks

Sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga jual eceran LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 4.250/kg atau Rp 12.750/tabung sesuai dengan Peraturan Presiden 104/2007, Peraturan Menteri 28/2008, dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

Sebelumnya, Christina Meiwati Sinaga, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas, mengatakan bahwa subsidi LPG 3 kg pada tahun 2023 sebesar Rp 117,85 triliun. Meskipun harga jual eceran tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun.

BACA JUGA:  Sinergi Polri dan Komunitas Ojol Bersama Jaga Keamanan, Dorong Ekonomi

“Subsidi ini jumlahnya besar sekali. Hal ini dipengaruhi oleh harga jual eceran LPG 3 kg yang stabil selama 15 tahun, volume LPG 3 kg, kurs, dan harga acuan LPG seperti CP Aramco yang fluktuatif setiap bulan,” ungkap Christina pada tahun 2023.

Sementara itu, mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian tabung LPG 3 kg mengharuskan pengguna untuk menggunakan KTP dan KK.

BACA JUGA:  OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening Terkait Judi Online

Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tutuka Ariadji juga menyatakan bahwa pendaftaran masih terbuka saat ini. Meskipun aturan tersebut sudah berlaku, masyarakat masih dapat mendaftar.

“Kita tetap membuka pendaftaran, bagi masyarakat yang belum mendaftar dapat melakukannya. Kami ingin memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan, itu yang pertama,” katanya dalam konferensi pers.

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KDM Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Usai Cetak Hattrick Juara

4 Juni 2026 - 18:01 WIB

Bonus Persib

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Soroti Kesaksian Kontradiktif Pejabat

3 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sidang Ijon Proyek

Jasa Raharja Perkuat Layanan Berbasis Nilai Pancasila di Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 - 08:48 WIB

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Trending di NEWS