Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Ada Kenaikan Harga?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Jan 2024 13:23 WIB ·

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Apakah Ada Kenaikan Harga?


Harga Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Harga Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hingga saat ini, harga LPG 3 Kg belum mengalami perubahan. Lalu apakah pemerintah berencana menyesuaikan harganya?

Menurut Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, belum ada pembahasan terkait perubahan harga jual eceran gas melon tersebut.

“Tidak ada pembahasan terkait harga oleh pemerintah saat ini,” ujar Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta dikutip detikNews pada Rabu (3/1/2024).

Untuk informasi, harga LPG 3 kg di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga jual eceran LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 4.250/kg atau Rp 12.750/tabung sesuai dengan Peraturan Presiden 104/2007, Peraturan Menteri 28/2008, dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12/MEM/2016.

Sebelumnya, Christina Meiwati Sinaga, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas, mengatakan bahwa subsidi LPG 3 kg pada tahun 2023 sebesar Rp 117,85 triliun. Meskipun harga jual eceran tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun.

BACA JUGA:  Silaturahmi dan Kunjungan Perpisahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah

“Subsidi ini jumlahnya besar sekali. Hal ini dipengaruhi oleh harga jual eceran LPG 3 kg yang stabil selama 15 tahun, volume LPG 3 kg, kurs, dan harga acuan LPG seperti CP Aramco yang fluktuatif setiap bulan,” ungkap Christina pada tahun 2023.

Sementara itu, mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian tabung LPG 3 kg mengharuskan pengguna untuk menggunakan KTP dan KK.

BACA JUGA:  Pemdes Muktijaya Prioritaskan DD Tahap I TA 2023 Bangun Jaling

Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tutuka Ariadji juga menyatakan bahwa pendaftaran masih terbuka saat ini. Meskipun aturan tersebut sudah berlaku, masyarakat masih dapat mendaftar.

“Kita tetap membuka pendaftaran, bagi masyarakat yang belum mendaftar dapat melakukannya. Kami ingin memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan, itu yang pertama,” katanya dalam konferensi pers.

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Forum Kota Pusaka 2027

25 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Forum Kota Pusaka Indonesia 2027

OT Peduli Bergerak, Bantuan Gempa NTT Disalurkan

25 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling
Trending di NEWS