Perhatian! Sekarang Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP dan Terdaftar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Jan 2024 23:09 WIB ·

Perhatian! Sekarang Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP dan Terdaftar


Ilustrasi Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi menerapkan kebijakan pembelian tabung gas LPG bersubsidi 3 kg dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Langkah ini diambil guna meningkatkan akurasi dalam penyaluran LPG 3 kg kepada sasaran yang tepat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas di Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menegaskan bahwa masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di pangkalan resmi Pertamina.

Pembelian LPG 3 kg tidak akan dilayani bagi yang belum terdaftar.

BACA JUGA:  Ramadan Berkah, Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Adakan Bukber dan Santuni Yatim Piatu

“Tahun ini kita akan mulai menerapkan transformasi subsidi ini. Masyarakat yang belum terdaftar tidak dapat membeli, kecuali melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Ada proses pendaftaran yang perlu dilakukan, kami mohon Pertamina untuk membantu memfasilitasi agar semua dapat terdaftar,” ujar Tutuka dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Rabu (03/01).

Dia menambahkan, bahwa kewajiban pendaftaran bagi konsumen LPG 3 kg diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Seperti penjualan LPG non-Public Service Obligation (non-PSO) atau non-subsidi yang semakin menurun dari waktu ke waktu, sementara penjualan LPG PSO justru semakin meningkat.

BACA JUGA:  Pengasuh Pondok Pesantren di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Santriwati

Berdasarkan paparan Tutuka, dari tahun 2020 hingga 2022, volume realisasi LPG PSO terus meningkat rata-rata sebesar 4,5%, sementara realisasi LPG non-PSO mengalami penurunan rata-rata sebesar 10,9%.

Untuk tahun ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi sebanyak 8,03 juta metrik ton LPG 3 kg.

“Kondisi ini memaksa kami untuk mencari solusi atas situasi ini. Hal ini berpotensi mendorong aktivitas ilegal yang dikenal dengan oplosan di lapangan. Oleh karena itu, kami berupaya semaksimal mungkin untuk penyaluran LPG PSO kepada masyarakat, dan sebagai konsekuensinya, transformasi subsidi ke konsumen menjadi suatu keharusan,” paparnya.

BACA JUGA:  Ormas Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Gelar Rapat Persiapan Menyambut HUT RI Ke-79

Sebagaimana yang diketahui, kewajiban pendaftaran untuk pembelian LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.

Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang memenuhi syarat untuk menggunakan LPG 3 kg meliputi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI
Trending di NEWS