Perhatian! Sekarang Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP dan Terdaftar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Jan 2024 23:09 WIB ·

Perhatian! Sekarang Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP dan Terdaftar


Ilustrasi Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi menerapkan kebijakan pembelian tabung gas LPG bersubsidi 3 kg dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Langkah ini diambil guna meningkatkan akurasi dalam penyaluran LPG 3 kg kepada sasaran yang tepat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas di Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menegaskan bahwa masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu di pangkalan resmi Pertamina.

Pembelian LPG 3 kg tidak akan dilayani bagi yang belum terdaftar.

“Tahun ini kita akan mulai menerapkan transformasi subsidi ini. Masyarakat yang belum terdaftar tidak dapat membeli, kecuali melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Ada proses pendaftaran yang perlu dilakukan, kami mohon Pertamina untuk membantu memfasilitasi agar semua dapat terdaftar,” ujar Tutuka dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Rabu (03/01).

Dia menambahkan, bahwa kewajiban pendaftaran bagi konsumen LPG 3 kg diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Seperti penjualan LPG non-Public Service Obligation (non-PSO) atau non-subsidi yang semakin menurun dari waktu ke waktu, sementara penjualan LPG PSO justru semakin meningkat.

Berdasarkan paparan Tutuka, dari tahun 2020 hingga 2022, volume realisasi LPG PSO terus meningkat rata-rata sebesar 4,5%, sementara realisasi LPG non-PSO mengalami penurunan rata-rata sebesar 10,9%.

Untuk tahun ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi sebanyak 8,03 juta metrik ton LPG 3 kg.

“Kondisi ini memaksa kami untuk mencari solusi atas situasi ini. Hal ini berpotensi mendorong aktivitas ilegal yang dikenal dengan oplosan di lapangan. Oleh karena itu, kami berupaya semaksimal mungkin untuk penyaluran LPG PSO kepada masyarakat, dan sebagai konsekuensinya, transformasi subsidi ke konsumen menjadi suatu keharusan,” paparnya.

Sebagaimana yang diketahui, kewajiban pendaftaran untuk pembelian LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.

Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang memenuhi syarat untuk menggunakan LPG 3 kg meliputi rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games

Polsek Setu Ajak Warga Kertarahayu Aktif Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

23 Januari 2026 - 17:00 WIB

Polsek Setu
Trending di NEWS