Jabatan Kades-Sekdes, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Jan 2024 18:55 WIB ·

Jabatan Kades-Sekdes, Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya


Presiden Jokowi Berdialog Bersama Perangkat Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Jokowi Berdialog Bersama Perangkat Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hingga 9 tahun dalam satu periode menjadi sorotan serius masyarakat karena potensi monopoli kekuasaan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

“Masyarakat khawatir masa jabatan Kades yang lebih panjang berpotensi menciptakan monopoli kekuasaan,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam program CNBC Indonesia Economic Update pada Kamis (13/7/2023).

Abdul menekankan perlunya mempertimbangkan pandangan masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan dalam diskusi dengan DPR agar keterlibatan masyarakat tidak terganggu, yang dapat mengurangi demokrasi.

BACA JUGA:  BRI Raih Predikat Diamond Diajang Service Quality Awards 2024 Prioritaskan Nasabahnya Dengan Berikan Layanan Prima

Dalam prosesnya, DPR akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kemudian akan menunjuk seorang menteri sebagai perwakilan untuk berdiskusi dengan DPR.

Abdul juga menyoroti pandangan Kepala Desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan untuk efektivitas kerja.

“Mereka merasa masa jabatan 6 tahun hanya memberikan waktu efektif sekitar 3 tahun karena harus menyelesaikan konsolidasi pasca-pilkades dan persiapan menjelang pilkades berikutnya,” jelasnya.

Aturan terkait gaji Kepala Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:  UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah IV Siap Sukseskan Lomba Kampung Bersih Makin Berani

Pasal 81 Ayat (2)a PP tersebut menegaskan bahwa gaji kepala desa minimal Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Sumber penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa berasal dari Alokasi Dana Desa yang tercakup dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).

Sementara sekretaris desa memiliki gaji minimal Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Perangkat desa lainnya memiliki gaji minimal Rp 2 juta atau setara 100% dari gaji pokok golongan II/A.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

APBDesa juga mengizinkan penggunaan hingga 30% dari total belanja desa untuk mendanai gaji tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.

Di samping itu, Kepala Desa juga mendapatkan tunjangan dari pengelolaan tanah desa sesuai Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, di mana 70% dialokasikan untuk operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji serta tunjangan pemerintah desa.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung

Genap Setahun, Danantara Perkuat Fondasi Pengelolaan Investasi Negara

13 Maret 2026 - 10:47 WIB

Sengketa Pengelolaan Pasar Patrol Mencuat, Tergugat Disebut Kuasai Tanpa Dasar Hukum

13 Maret 2026 - 09:27 WIB

Pasar Patrol

Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

13 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di NEWS