Bagaimana Cara Pendaftaran Diri Agar Bisa Membeli LPG 3 Kg?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 3 Jan 2024 23:40 WIB ·

Bagaimana Cara Pendaftaran Diri Agar Bisa Membeli LPG 3 Kg?


Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian Gas LPG Subsidi 3 Kg yang mengharuskan pendaftaran dengan KTP mulai 1 Januari 2024.

Mengenai hal itu, Irto Ginting dari Perusahaan Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa pendaftaran ini dapat dilakukan di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.

“Prosesnya mudah, dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat aplikasi merchant yang dimiliki oleh pangkalan tersebut,” kata Irto dikutip CNBC, (3/1/24).

Bagi yang sudah terdaftar, lanjut Irto, cukup membawa KTP saat ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan mana pun.

Verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang, dengan menggunakan berbagai data yang sudah tersedia.

Seperti P3KE untuk masyarakat rumah tangga, data Kemenkop UKM untuk pengusaha mikro, dan data Kementerian ESDM untuk nelayan serta petani sasaran konversi LPG.

Irto menjelaskan, jika satu anggota keluarga sudah terdaftar, anggota keluarga lain tidak perlu mendaftar ulang untuk membeli LPG 3 kg.

“Dalam tahun 2024, pentingnya menggunakan KTP dalam setiap transaksi pembelian LPG 3 kg dijadikan prioritas agar pencatatan berjalan lancar,” tutupnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Divisi Humas Polri Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2025 - 14:38 WIB

Divisi Humas Polri

Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cirebon

OKK PWI Bekasi Raya Angkatan 26: DPRD, Diskominfostandi, dan PWI Satukan Visi Cetak Wartawan Profesional

30 Juni 2025 - 22:08 WIB

OKK PWI Bekasi Raya

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini

30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Impor Komoditas

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

29 Juni 2025 - 21:01 WIB

Kendaraan ODOL

Banjir Rendam Tol Jakarta-Tangerang, Dua Gerbang Tol Ditutup Sementara

29 Juni 2025 - 16:04 WIB

Tolong Jakarta
Trending di NEWS