Komplotan Oknum Debt Collector Ditangkap, Polisi Warning Leasing       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Des 2023 14:24 WIB ·

Komplotan Oknum Debt Collector Ditangkap, Polisi Warning Leasing


Press Release Penangkapan Komplotan Oknum Debt Collector oleh Polda Jawa Tengah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Penangkapan Komplotan Oknum Debt Collector oleh Polda Jawa Tengah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polda Jawa Tengah mengingatkan perusahaan jasa pembiayaan atau leasing untuk tidak memberikan surat kuasa penagihan kepada debt collector (DC) atau penagih utang.

Polisi juga akan mengejar leasing yang terbukti memberikan surat kuasa penagihan kepada debt collector untuk diproses hukum.

“Diberikan peringatan kepada leasing, jangan memberikan kuasa penarikan penyitaan kepada DC. Jika terbukti ada perintah seperti itu, kami akan lanjutkan ke proses hukum,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (7/12).

BACA JUGA:  Tim Relawan Pemenangan Ade-Asep Terus Tunjukan Loyalitas dan Totalitas Dukungannya

Polda Jawa Tengah juga mengingatkan debt collector untuk bekerja dengan cara yang benar agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.

“Kepada kelompok DC, saya tekankan untuk bekerja dengan baik. Tanpa kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Datangi nasabah dengan cara baik, ajak penyelesaian ke kantor leasing. Kami dari Polri menghargai pekerjaan Anda,” ujar Johanson.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Dalam kesempatan tersebut, Polda Jawa Tengah mengumumkan penangkapan kelompok debt collector yang sering menggunakan tindakan premanisme saat menyita unit dan menagih nasabah leasing yang terlambat mengangsur.

Johanson menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Fudisia, DC hanya diizinkan untuk menagih. Penarikan atau penyitaan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pengadilan.

 

BACA JUGA:  Kasus Pengoplosan 9 Ton Beras, Polisi Tetapkan Distributor Jadi Tersangka

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Keselamatan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Radio Elshinta

7 Maret 2026 - 14:50 WIB

Menko Polkam Tegaskan Kostrad Harus Siap Tempur Setiap Saat

7 Maret 2026 - 06:05 WIB

Pasca Dualisme GMNI, Ketua DPC Bekasi Tegaskan Organisasi Kembali Bersatu

7 Maret 2026 - 05:27 WIB

Konfercab GMNI Bekasi Dibuka, Namun Sidang Diskors?

7 Maret 2026 - 05:03 WIB

Polisi dan Selebritas Berbagi di Ramadhan, Warga Teluk Pucung

7 Maret 2026 - 01:41 WIB

Deden Tirtajaya Kembali Pimpin PJSI Kota Bekasi 2026–2031

6 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di NEWS