Implementasikan Permenpan RB No 7 Tahun 2022, Kadis Perkimtan Kukuhkan Ketua Tim Kerja       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Okt 2023 19:34 WIB ·

Implementasikan Permenpan RB No 7 Tahun 2022, Kadis Perkimtan Kukuhkan Ketua Tim Kerja


Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengukuhkan Ketua Tim Kerja di lingkungan Disperkimtan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengukuhkan Ketua Tim Kerja di lingkungan Disperkimtan Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Inovasi dan transformasi menjadi fokus utama pemerintah Indonesia untuk meningkatkan efektivitas birokrasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah maju diambil dengan menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Dalam rangka mengimplementasikan mekanisme kerja sesuai Amanah Permenpan RB tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengukuhkan Ketua Tim Kerja di lingkungan Disperkimtan Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Akses Infrastruktur Proyek Strategis Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Pelebaran Jalan 300 Meter

“Selamat bekerja bagi para pejabat fungsional dan pelaksana yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Ketua Tim,” kata Nurchaidir.

Dalam hal ini, teknologi informasi memiliki peran penting dalam proses transformasi untuk menyederhanakan birokrasi.

Komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menciptakan birokrasi yang responsif dan inovatif memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dengan pemanfaatan teknologi yang terus berkembang, birokrasi yang responsif dan efisien menjadi kenyataan.

BACA JUGA:  Kota Bandung Gelorakan Semangat Diplomasi Asia-Afrika Lewat Pertemuan Pramuka Internasional

Semangat inovasi dan dedikasi ASN dalam melayani masyarakat adalah kunci untuk menciptakan birokrasi yang berdaya saing.

Dalam semangat kemajuan, Disperkimtan Kabupaten Bekasi mendorong seluruh ASN untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Buronan Interpol Inggris Diciduk Setibanya di Bali

1 April 2026 - 10:39 WIB

Buronan Interpol Inggris

Wakil Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jabar di Bandung

31 Maret 2026 - 13:23 WIB

Penyelesaian Konflik Warga Vasana Dengan Pengembang Berakhir Damai

31 Maret 2026 - 08:28 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Pelayanan Publik Nasional,Bukti Kerja Keras ASN

30 Maret 2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Terapkan One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026

29 Maret 2026 - 05:46 WIB

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa

28 Maret 2026 - 19:31 WIB

Kasus Judol
Trending di NEWS