Dicekoki Miras, ABG Perempuan di Bogor Diperkosa 5 Temannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Sep 2023 11:42 WIB ·

Dicekoki Miras, ABG Perempuan di Bogor Diperkosa 5 Temannya


Ilustrasi ABG Diperkosa Teman di Bogor. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi ABG Diperkosa Teman di Bogor. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang remaja perempuan inisial AB (12 tahun) diperkosa oleh lima orang teman prianya usai dicekoki minuman keras (miras) di sebuah gubuk pisang di Jalan Kampung Sudimampir, Bogor, Jawa Barat.

“Para pelaku ini adalah FAQ (22 tahun), AP (23 tahun), MF (15 tahun), NRP (15 tahun), dan RMK (15 tahun),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, dalam pernyataannya pada Senin (25/9/2023).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/9), sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, pada hari Minggu (17/9), korban bermain dengan saksi I (13 tahun), A (12 tahun), dan R (15 tahun).

BACA JUGA:  Akibat Jual Beli Chip Game Online HDI, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Pada saat itu, kelima pelaku baru mengenal korban. Mereka kemudian menawarkan miras kepada korban dan para saksi.

“Korban menolak, namun pelaku MF memaksa korban dan saksi meminum miras hingga korban kehilangan kesadaran. Selanjutnya, pelaku RMK memasang karpet sebagai tirai untuk menyembunyikan korban,” ucapnya.

Pada saat itu, kelima pelaku melakukan tindakan keji dengan memperkosa korban secara bergiliran.

BACA JUGA:  Hari ke-3 Pencarian Korban Longsor Cilacap, Tim SAR Terjunkan Anjing Pelacak Hingga Alat Berat

Kemudian, korban sadar dan segera meninggalkan gubuk, mendekati saksi, dan dibantu saksi untuk mengenakan celana.

Hadi menjelaskan, sebelumnya, saksi I mencoba untuk menghentikan pelaku, namun ia malah diusir.

Sementara itu, saksi R dalam keadaan mabuk dan tertidur di luar lokasi kejadian.

Saksi A menghubungi keluarga korban untuk meminta bantuan dan menyelamatkannya.

Tak lama setelah itu, polisi tiba karena mendapat laporan dari sejumlah warga yang sedang mencari korban dan saksi.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Data Pribadi SIM Card

“Tak lama kemudian, polisi tiba dan berhasil mengamankan korban dan tersangka,” ujarnya.

Dikarenakan perbuatan keji ini, 3 anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu MF, NRP, dan RMK, telah ditempatkan di Ruang Cimanggis.

Sementara itu, tersangka FAQ dan AP ditahan di Rutan Polsek Pancoran Mas.

“Para pelaku ABH (3 anak) telah ditempatkan di Ruang Cimanggis (Khusus Rutan ABH), dan 2 tersangka (dewasa) ditahan di Rutan Polsek Pancoran Mas,” tambahnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Lembaga Gagas, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Penelantaran Rumah Tangga

26 Januari 2026 - 14:22 WIB

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games
Trending di NEWS