KONTEKSBERITA.com – Mulai hari ini, uji coba tilang emisi diberlakukan di lima lokasi di DKI Jakarta. Bagaimana besar denda yang akan dikenakan kepada para pelanggar?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah memulai uji coba tilang emisi bagi kendaraan yang melewati Ibu Kota.
Berikut adalah lokasi-lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Selama periode uji coba ini, belum ada denda tilang yang akan dikenakan kepada pengendara yang kedapatan belum melakukan uji emisi.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa pada razia yang dilakukan ini masih dalam tahap sosialisasi.
Namun, pada saat uji coba berakhir, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai denda tilang.
Untuk kendaraan roda dua, denda tilangnya sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenai denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
Selain denda tilang, kendaraan yang belum lulus uji emisi juga akan dikenai sanksi berupa pemberlakuan insentif parkir yang lebih tinggi, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 mengenai Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya, akan dikenakan koefisien denda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda pajak ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB tanpa melakukan uji emisi.
Selain itu, tarif parkir dengan nilai tertinggi akan diterapkan pada 11 lokasi, setelah ditambah enam titik. Tarif parkir tertinggi adalah Rp 7.500 per jam dengan penerapan progresif.
Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan semakin intensif dalam memberlakukan tilang uji emisi mulai tanggal 1 September 2023.
Editor: Uje