Pria di NTT yang Dipaksa 3 Oknum TNI AL Oles Balsem ke Kemaluan Ditetapkan Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2023 13:20 WIB ·

Pria di NTT yang Dipaksa 3 Oknum TNI AL Oles Balsem ke Kemaluan Ditetapkan Tersangka


Ilustrasi Penangkapan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penangkapan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria bernama Andreas Wiliam Sanda (21) telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial MAJ di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Andreas Wiliam menjadi perhatian publik karena mengalami penganiayaan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut yang berdinas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere.

Dilansir detikBali, dalam insiden tersebut, ketiga anggota TNI tersebut diduga memaksa Andreas untuk mengoleskan balsem ke bagian kemaluannya.

Kejadian penganiayaan ini dipicu oleh masalah asmara antara Andreas dan MAJ. Saat ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Kades Nemin: Demo Warga di TPA Burangkeng Setu, Pemda Kabupaten Bekasi Harus Tanggapi Serius

“Penetapan status tersangka dilakukan pada hari Sabtu (19 Agustus),” demikian diungkapkan oleh Victor Nekur, pengacara dari Andreas, seperti dilansir oleh detikBali pada Kamis (24/8/2023).

Andreas dijerat sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak oleh Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemuda yang berasal dari Dusun Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka ini diduga melakukan hubungan seksual dengan mantan kekasihnya, yang berinisial MAJ dan berusia 17 tahun.

BACA JUGA:  Khidmat, Malam Renungan HUT RI 79, Hari Jadi Bekasi 74 dan Syukuran Penggunaan Jaling Rt 008 Cikarageman

Orang tua MAJ melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut kepada pihak berwenang pada 29 Mei 2023, hanya dua hari setelah MAJ mengalami penganiayaan oleh tiga anggota TNI AL.

Victor menjelaskan bahwa Andreas langsung ditahan di Mapolres Sikka setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Nyoman Gede Arya Triadi Putra, mengonfirmasi bahwa saat ini Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Victor menyatakan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Di samping itu, Victor juga menantikan hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan oleh Polres Sikka terhadap ayah MAJ yang memiliki inisial PD (47), yang juga dilaporkan oleh kliennya.

BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Apresiasi Bupati Bekasi Realisasikan Pembangunan Jembatan Manunggal Sasak Sadang

PD dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Andreas sebelum penganiayaan tersebut dilakukan oleh tiga anggota Lanal Maumere.

“Menurut Polres, setelah tanggal 20 Agustus, akan dilakukan gelar perkara terhadap ayah perempuan yang dilaporkan melakukan penganiayaan oleh klien saya. Kami akan menantikan hasilnya pada minggu depan,” ungkap Victor.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu
Trending di NEWS