Beli Gas LPG Subsidi 3 Kg Wajib Lampirkan KTP, Berlaku Kapan?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2023 14:06 WIB ·

Beli Gas LPG Subsidi 3 Kg Wajib Lampirkan KTP, Berlaku Kapan?


Gas LPG Subsidi 3 KG. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gas LPG Subsidi 3 KG. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mulai tanggal 1 Januari 2024, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa setiap pembelian tabung gas LPG 3 kg harus disertai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Tindakan ini ditegaskan oleh Dirjen Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.

Sebelum memberlakukan aturan ini, pihaknya tengah melakukan pencatatan terhadap pengguna LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia.

Masa depannya, hanya mereka yang terdaftar secara resmi yang berhak memperoleh subsidi gas tersebut.

Tutuka menjelaskan, proses pendataan konsumen LPG 3 kg ini merupakan kelanjutan dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Jamaah Masjid Jamie Nurrul Jannah Lubangbuaya Setu Gelar Doa Bersama untuk Polri

Yang menggariskan niat pemerintah untuk mengubah subsidi LPG 3 kg menjadi sistem yang berfokus pada penerima tertentu dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial.

Hal ini akan diimplementasikan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi dan kemampuan finansial masyarakat.

Tutuka juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Di mana penggunaan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk keperluan memasak.

Selain itu, nelayan dan petani juga termasuk dalam sasaran penggunaan gas ini.

Ia menegaskan bahwa proses registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023, melalui pangkalan resmi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Hore! PNS Naik Gaji Tahun Depan, Tunjangan Tambah

Walaupun saat proses pendataan berlangsung, tidak ada pembatasan jumlah pembelian gas.

Tutuka menjelaskan bahwa para konsumen yang membeli gas tabung di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK).

Setelah terdaftar dalam sistem, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP untuk pembelian berikutnya. Namun, para pengusaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Di samping itu, program transformasi pendistribusian LPG 3 kg secara tepat sasaran juga telah disosialisasikan sebanyak lima kali. Sosialisasi ini dilakukan di 411 kabupaten/kota mulai dari 6 Maret hingga 3 Juli 2023.

BACA JUGA:  Pesan Prabowo Jelang Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar

Sementara itu, volume penyaluran LPG 3 kg mengalami peningkatan sekitar 4,5 persen setiap tahunnya.

Pada tahun 2019, volume penyaluran mencapai 6,84 juta metrik ton, kemudian meningkat menjadi 7,14 juta metrik ton pada 2020, dan 7,46 juta metrik ton pada 2021.

Peningkatan tersebut berlanjut hingga tahun lalu, dengan volume penyaluran mencapai 7,80 juta metrik ton.

Sebaliknya, volume penyaluran LPG nonsubsidi mengalami penurunan rata-rata 10,9 persen per tahun.

Volume penyaluran LPG nonsubsidi menurun dari 0,66 juta metrik ton pada 2019 menjadi 0,46 juta metrik ton pada 2022.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kungker Komisi V DPRD Jabar Pastikan SMA Negeri 20 Bekasi Siap Dipakai Tahun Ajaran Baru

5 Februari 2026 - 00:56 WIB

Proyek Galian Kabel Fiber Optik Bikin Resah Warga Setu

4 Februari 2026 - 21:51 WIB

Proyek Galian Kabel Fiber Optik

Musrenbang Kecamatan Setu 2026: Sinergitas Forkopimcam untuk Pembangunan Berkelanjutan

4 Februari 2026 - 16:35 WIB

Musrenbang Kecamatan Setu

Persib Bandung Gelar Doa Bersama Jelang Ramadan di Stadion GBLA

4 Februari 2026 - 11:21 WIB

Doa Bersama Persib

Lapas Kelas IIA Cikarang Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Sekitar Bersama Warga Binaan

3 Februari 2026 - 19:32 WIB

Kerja Bakti Lapas Cikarang

PWI Pusat dan Panitia HPN 2026 Siap Sukseskan HPN di Banten

3 Februari 2026 - 13:38 WIB

HPN Banten
Trending di NEWS